I Gede Aryastina alias Jerinx 'SID' kembali bicara terkait penahanan Adam Deni Gearaka yang merupakan pelapor kasusnya yang kini sedang disidang. Jerinx meminta polisi segera merilis foto Adam Deni memakai rompi tahanan.
"Saya hanya memohon kepada kepolisian agar segera merilis foto Adam Deni memakai rompi oranye," ujar Jerinx usai sidang di PN Jakpus, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Senin (7/2/2022).
Rompi oranye yang dimaksud Jerinx adalah rompi yang digunakan tahanan. Ketika Jerinx ditahan polisi atas kasus pengancaman ke Adam Deni, dia juga menggunakan rompi oranye.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Jerinx menyebut persidangannya kini sudah menemukan titik terang. Dia kembali menyebut Adam Deni berbohong atas kesaksiannya di sidang lalu.
"Iya semakin benderang, jadi saya cuma tanya satu hal tadi di persidangan tadi terbukti Adam Deni itu berbohong ketika diperiksa psikiater. Dia bilang dia tidak bisa keluar karena saking takutnya, tidak berani ke mana-mana, menjauhi medsos tapi kenyataannya dia sangat aktif di medsos dan ikut podcast Deddy Corbuzier, Denny Sumargo, dan lain-lain," ucap Jerinx.
Menurut Jerinx, popularitas Adam Deni meningkat ketika berkasus dengan Jerinx. Dia pun kembali menyinggung keinginannya untuk tes poligraf bersama Adam Deni.
"Jadi dia tuh sebenernya sedang menikmati popularitas barunya tapi dia ngakunya ketakutan, itu kebohongan satu dari sekian banyak kebohongan yang ia utarakan. Makanya saya sangat yakin jika semoga majelis hakim mengabulkan permohonan tes poligraf ini orang akan bisa lama kena-nya," kata Jerinx.
Dalam kasus ini, Jerinx didakwa melakukan pengancaman berisi kekerasan terhadap Adam Deni. Jerinx melakukan itu menggunakan ponsel milik istrinya atas nama Nora Candra Dewi alias Nora Alexandra.
Jerinx didakwa melanggar Pasal 29 juncto Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut UU ITE) serta Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (4) UU ITE.