"Dengan iming iming kepada korban pelaku mengimingi memasukkan korban sebagai tim inti di dalam tim futsal tersebut. Bahkan diiming-imingi juga diberikan uang, kemudian sepatu, kaus, dan fasilitas yang menarik bagi korban," kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin saat konferensi pers di kantornya, Senin (7/2/2022).
Polisi sedang mengembangkan kasus ini. Untuk melihat apakah ada tindak pidana lain yang dilakukan oleh tersangka.
Korban sementara diketahui berjumlah 15 orang. Semua korban masih berstatus anak.
"Kami juga sedang mengembangkan apakah ada tindak pidana lain yang menyertai dari perbuatan si pelaku ini karena kita juga harus memitigasi korban korban yang sudah menjadi korban dari perbuatan pelaku tersebut," bebernya.
Lebih lanjut Iman menyampaikan sementara ini belum ada tindakan tersangka yang melakukan tindakan fisik terhadap korban. Polisi masih mendalami dugaan adanya tindakan tersebut.
"Yang berkaitan dengan tindakan fisik ini masih dalam proses pemeriksaan dan pengembangan," ungkapnya.
Menurut polisi, Gopal Junior melancarkan aksi bejatnya sejak 2019. Polisi membekuk tersangka di kediamannya di kawasan Bogor.
Tersangka dikenai Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 37 juncto pasal 11 dan atau pasal 32 juncto Pasal 6 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Akibat perbuatannya, tersangka dikenai ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun.
Simak juga Video: Mau Lapor Pelecehan Seksual, Wanita di Boyolali Diduga Dilecehkan Polisi
[Gambas:Video 20detik] (mea/mea)