Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri bakal melimpahkan berkas perkara kasus mafia tanah yang menjerat Kadishub Kota Depok, Eko Herwiyanto ke Kejaksaan. Pelimpahan berkas itu direncanakan Minggu depan.
"Rencananya penyidik akan melimpahkan BP ke JPU minggu depan," ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Brigjen Andi Rian Djajadi saat dimintai konfirmasi, Senin (7/2/2022).
Andi mengatakan pihaknya belum dapat melimpahkan berkas perkara itu sekarang. Dia menyebut masih ada sejumlah dokumen yang harus dilengkapi.
"Saat ini masih ada beberapa dokumen bukti yang harus dilengkapi penyidik sebelum pelaksanaan minggu depan," ucapnya.
Andi menegaskan jumlah tersangka dalam kasus mafia tanah Kota Depok ini tetap 4 orang dan tidak ditahan. Dia menyebut tidak ada penambahan untuk jumlah tersangka.
"Tidak ada penambahan tersangka," tuturnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Depok Eko Herwiyanto dan anggota DPRD Depok bernama Nurdin Al Ardisoma sebagai tersangka kasus mafia tanah. Hal tersebut dikonfirmasi oleh Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian.
"Sebenarnya ada 4 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama," ujar Rian saat dikonfirmasi, Rabu (5/1/2022).
Dari data yang dihimpun detikcom, 4 tersangka yang dimaksud Andi adalah Eko Herwiyanto, Hanafi, Nurdin Al Ardisoma, dan Burhanudin Abu Bakar. Penetapan tersangka tertuang dalam surat Direktorat Tindak Pidana Umum bernomor B/55a/XII/2021/DITTIPIDUM yang diteken pada 27 Desember 2021.
Salah satu tersangka adalah Eko Herwiyanto, yang saat ini menjabat Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok. Ketika perkara ini terjadi, Eko adalah Camat Sawangan.
(knv/knv)