Polisi: Tak Ada Rencana Tahan Anggota DPRD-Kadishub Depok Tersangka Mafia Tanah

Polisi: Tak Ada Rencana Tahan Anggota DPRD-Kadishub Depok Tersangka Mafia Tanah

Adhyasta Dirgantara - detikNews
Rabu, 12 Jan 2022 18:17 WIB
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi (Dok Polri)
Foto: Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi (Dok Polri)
Jakarta -

Anggota DPRD Depok Nurdin Al Ardisoma, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Depok Eko Herwiyanto dan dua orang lainnya, ditetapkan Bareskrim Polri sebagai tersangka mafia tanah. Polisi tidak memiliki rencana menahan keempat tersangka tersebut.

"Tidak ada rencana penahanan. Semua tersangka belum ada rencana penahanan," ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Brigjen Andi Rian saat dimintai konfirmasi, Rabu (12/1/2022).

Andi tidak mengungkapkan secara lugas mengenai alasan para tersangka mafia tanah yang diduga merugikan eks Direktur Badan Intelijen Strategis (BAIS) Mayjen TNI (Purn) Emack Syadzily itu tidak ditahan. Menurutnya, penyidik memiliki pertimbangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sepenuhnya pertimbangan penyidik," ucapnya.

Kadishub Depok Penuhi Panggilan Polisi

Kadishub Depok Eko Herwiyanto dipanggil ke Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai tersangka mafia tanah. Eko Herwiyanto memenuhi panggilan polisi hari ini.

ADVERTISEMENT

"Sudah hadir," terang Andi.

Andi menyebut Eko Herwiyanto masih diperiksa hingga sore ini. Andi mengatakan proses pemeriksaan Eko sudah di tahap akhir.

"Kadishub masih pemeriksaan. Proses selesai koreksi jawaban," imbuhnya.

Sebelumnya, mantan Direktur BAIS Mayjen TNI (Purn) Emack Syadzily menjadi korban mafia tanah. Kadishub Depok Eko Herwiyanto hingga anggota DPRD Depok Nurdin Al Ardisoma ditetapkan sebagai tersangka kasus ini.

"Korban atas nama Mayor Jenderal AD (Purn) Emack Syadzily," ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi kepada wartawan, Sabtu (8/1).

Laporan oleh Emack Syadzily itu teregister dalam laporan polisi (LP) bernomor LP/B/0372/VII/2020/Bareskrim. Pensiunan jenderal TNI itu membuat LP pada 8 Juli 2020.

Andi menjelaskan, Kadishub Depok Eko Herwiyanto, yang saat itu masih menjabat Camat Sawangan, diduga terlibat dalam pemalsuan surat. Andi mengaku sudah mengantongi cukup bukti untuk menetapkan empat orang sebagai tersangka mafia tanah.

"Bahwa dugaan pemalsuan surat pernyataan pelepasan hak untuk kepentingan swasta yang dibuat oleh Hanafi dan Nurdin Al Ardisoma dengan dibantu oleh Eko Herwiyanto (selaku Camat Sawangan) telah didapat kecukupan alat bukti," katanya.

"Terhadap surat pernyataan pelepasan hak yang diduga palsu tersebut telah digunakan tersangka Burhanudin sebagai dokumen yang dilampirkan dalam permohonan penyerahan sebidang tanah milik Emack Syadzily kepada Pemkot Depok dengan peruntukan sebagai TPU. Di mana faktanya terhadap tanah tersebut tidak pernah dijual atau dipindahtangankan oleh Emack," sambung Andi.

Halaman 2 dari 2
(drg/lir)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads