Ketua Tim Khusus Bom Bali-Atrium Senen Dihukum 15 Tahun Penjara

ADVERTISEMENT

Ketua Tim Khusus Bom Bali-Atrium Senen Dihukum 15 Tahun Penjara

Andi Saputra - detikNews
Senin, 07 Feb 2022 14:19 WIB
Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan dari Kabupaten Badung, membersihkan Monumen Bom Bali. Monumen yang terletak di Jalan Legian itu dibersihkan dengan cara disemprot air.
Tugu peringatan korban Bom Bali (Lamhot Aritonang/detikcom)
Jakarta -

Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada Arif Sunarso (59). Dedengkot Jamaah Islamiah (JI) itu lolos dari tuntutan penjara seumur hidup yang dilayangkan jaksa.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun," demikian bunyi putusan PN Jaktim yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Senin (7/2/2022).

Dalam pelariannya, Arif Sunarso memiliki sejumlah nama untuk menyarukan jejak, yaitu:

1. Zulkarnaen
2. Daud
3. Pak Ud
4. Addullah Abdurrohman
5. Abdurrohman
6. Durrohman
7. Mbah Rohman
8. Pak Rohman
9. Zaenal Arifin

Berikut rekam jejak Arif Sunarso yang terbukti di pengadilan:

1. Mengikuti pelatihan militer di Afghanistan pada 1085-1988
2. Menjadi pelatih militer di Pakistan pada 1988-1993
3. Perintis pelatihan teroris di Moro, Filipina
4. Ketua Tim Khusus sejak 1988 yang bertugas melakukan terorisme di Indonesia
5. Mengirimkan personel dan peralatan perang ke Ambon pada 1999.
6. Tim khusus melakukan pengeboman di kediaman Dubes Filipina Jakarta pada 2000 sebagai balasan atas penegakan hukum pemerintah Filipina yang menyerang Moro Islamic Liberation Front (MILF).
7. Tim Khusus melakukan pengeboman serentak gereja-gereja malam Natal pada 2000.
8. Tim Khusus melakukan pengeboman di Mal Atrium Senen pada 2001.
9. Tim Khusus melakukan pengeboman di Paddy's Club dan Sari Club, Legian, Bali pada 12 Oktober 2002 . Alasannya sebagai pembalasan terhadap Amerika karena menyerang Afghanistan setelah penyerangan 11 September 2001 terhadap World Trade Center (WTC) New York dan Pentagon pada tahun 2001.
10. Menjadi DPO sejak 2002 terkait Bom Bali. PN Jaktim berpendapat perbuatan Terdakwa yang sejak awal menjadi Ketua Tim Khusus telah ikut menyetujui akan dilakukannya pengeboman di Bali, walaupun untuk waktu pelaksanaan dan pembagian tugas belum dilakukan. Pada waktu pelaksanaan Bom Bali Terdakwa ditinggalkan anak buahnya. Hal ini dapat dipandang sebagai permufakatan jahat dan persiapan pelaksanaan tindak pidana terorisme.
11. Melakukan pelarian dengan sembunyi di Kudus, Sidoarjo, Pekalongan, Gresik, Surabaya, Solo, Purbalingga, Kebumen, Purworejo, Brebes.
12. Bergabung dengan Jamaah Tablig di Cirebon dan melakukan tablig ke berbagai kota di Indonesia pdaa tahun 2007-2016.
13. Menikah dengan isteri ke-2 Yulianis di Bekasi dan tinggal di rumah isterinya di Bekasi pada 2017.


"Terdakwa adalah anggota senior yang ikut dalam membesarkan Jamaah Islamiyah yang sudah dinyatakan sebagai organisasi teroris," kata majelis PN Jaktim.

Simak juga Video: BNPT Minta Maaf soal 198 Ponpes Terafiliasi Teroris, GP Ansor: Wong Fakta

[Gambas:Video 20detik]



(asp/idn)


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT