Jaksa penuntut umum (JPU) memutarkan video Munarman saat menghadiri acara tablig akbar pada 25 Januari 2015. Jaksa menyebut video itu diserahkan saksi berinisial IM sebagai bukti untuk melaporkan Munarman ke polisi terkait dugaan pembaiatan ke pimpinan ISIS Abu Bakar Al Baghdadi.
Video itu diputar di persidangan yang digelar tertutup di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Jalan Sumarno, Jakarta Timur, Senin (17/1/2022). Mulanya, jaksa menegaskan seluruh berita acara pemeriksaan (BAP) saksi itu sudah benar.
"Sebelum kami masuk ke video, kami ingin menegaskan kembali bahwa Saudara saksi menyatakan seluruh BAP ini benar, seluruh BAP ini kita pergunakan di dalam persidangan ini," kata jaksa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa menyebut dalam BAP saksi angka 4, terdapat keterangan yang melampirkan judul video. Jaksa mengungkap video yang diserahkan saksi berjudul 'Munarman FPI ikut baiat ISIS di Makassar'.
"Nah hasil-hasil penyelidikan sebagian Saudara saksi terangkan, kemudian terkait dengan jawaban saksi dalam angka 4 di sini ada baiat ada beberapa sebagian hasil penyelidikan yang Saudara saksi terangkan, ada yang berisi yang berjudul 'Munarman FPI ikut baiat ISIS di Makassar, ini ada di BAP Saudara," katanya.
Jaksa menuturkan ada dua video yang diserahkan saksi. Dari salah satu video itu, kata jaksa, ada kalimat pembaiatan kepada pimpinan ISIS dengan menggunakan bahasa Arab.
"Kemudian ada juga di dalamnya ada video durasinya lebih panjang terus ada juga baiat menggunakan bahasa Arab," ucap jaksa.
Jaksa menyatakan terhadap seluruh video itu telah dilakukan penyitaan dan pemeriksaan di laboratorium. Jaksa pun memohon kepada majelis hakim untuk memutarkan video yang diduga pembaiatan Munarman kepada pimpinan ISIS.
"Mohon izin Yang Mulia, terhadap salah satu video, terhadap video-video ini telah dilakukan penyitaan kemudian juga telah dilakukan pemeriksaan laboratorium," ujar jaksa.
"Untuk melengkapi keterangan saksi pada hari ini, mohon izin untuk dapat memutarkan video sesuai dengan apa yang saksi diterangkan di BAP-nya," imbuh jaksa.
Jaksa membeberkan video ini berdurasi dua jam. Hakim lalu meminta jaksa memutarkan video pada tanggal 25 yang sesuai dengan BAP saksi.
"Durasinya dua jam lebih mohon izin apakah diputar keseluruhan?" kata jaksa.
"Ini yang diminta tanggal 25 ya sesuai dengan berita acara nomor 4," kata hakim.
Dalam perkara ini, Munarman didakwa menggerakkan orang lain untuk melakukan teror. Munarman juga disebut jaksa telah berbaiat kepada pimpinan ISIS, Abu Bakr al-Baghdadi.
Jaksa mengatakan perbuatan Munarman itu dilakukan di sejumlah tempat. Adapun tempatnya adalah Sekretariat FPI (Front Pembela Islam) Kota Makassar-Markas Daerah LPI (Laskar Pembela Islam), Pondok Pesantren Tahfizhul Qur'an Sudiang Makassar, dan di aula Pusbinsa kampus Universitas Islam Negeri Sumatera Utara. Perbuatan Munarman itu dilakukan dalam kurun 2015.
Menurut jaksa, Munarman sekitar Juni 2014 melakukan baiat kepada pimpinan ISIS, Abu Bakar Al Baghdadi. Baiat itu dilakukan di UIN Syarif Hidayatullah, Ciputat.
Dalam persidangan ini nama-nama para pihak mulai dari majelis hakim, penasihat hukum, jaksa, saksi, hingga ahli nantinya memang tidak disebutkan identitasnya. Hal ini merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (selanjutnya disebut UU Terorisme) untuk merahasiakan identitas para pihak terkait.
Berikut bunyi ketentuannya seperti disebutkan dalam Pasal 33 dan Pasal 34A UU Terorisme
Pasal 33
(1) Penyidik, penuntut umum, hakim, advokat, pelapor, ahli, saksi, dan petugas pemasyarakatan beserta keluarganya dalam perkara Tindak Pidana Terorisme wajib diberi pelindungan oleh negara dari kemungkinan ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan/atau hartanya, baik sebelum, selama, maupun sesudah proses pemeriksaan perkara.
(2) Pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 34A
(1) Pelindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 yang diberikan kepada pelapor, ahli, dan saksi beserta keluarganya berupa:
a. pelindungan atas keamanan pribadi dari ancaman fisik dan mental;
b. kerahasiaan identitas;
c. pemberian keterangan pada saat pemeriksaan di sidang pengadilan tanpa bertatap muka dengan terdakwa; dan
d. pemberian keterangan tanpa hadirnya saksi yang dilakukan secara jarak jauh melalui alat komunikasi audio visual.