Dewan Pers tengah mendorong pemerintah membuat regulasi publisher rights atau hak cipta jurnalistik. Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengapresiasi usulan tersebut.
"Secara khusus saya mengapresiasi inisiatif Dewan Pers, perwakilan asosiasi, perusahaan media dan para jurnalis yang turut memberikan kontribusi pemikiran terkait rancangan regulasi mengenai hak publikasi atau jurnalistik (publisher rights)," kata Ma'ruf saat memberikan sambutan secara virtual dalam acara Hari Pers Nasional (HPN) 2022 di Kendari, Sulawesi Tenggara, Senin (7/2/2022).
Ma'ruf Amin menyambut terbuka usulan yang dicanangkan oleh Dewan Pers tersebut. Menurutnya, hal itu bakal menjaga ekosistem industri media di Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Regulasi ini nantinya bukan sekadar untuk melindungi kepentingan pers nasional dalam menghadapi dominasi media baru atau platform digital global. Lebih dari itu, publisher rights adalah unsur penting untuk menjaga ekosistem media agar kemanfaatan ruang digital dapat dinikmati secara berimbang dan kedaulatan nasional di bidang digital dapat terwujud," katanya.
Ketua Dewan Pers Muhammad Nuh menerangkan alasan pihaknya mengusulkan publisher rights menjadi aturan yang disahkan pemerintah. Menurutnya, aturan itu digunakan sebagai payung hukum yang adil bagi insan pers dalam menghadapi berkembangnya platform digital lain.
"Kalau yang sekarang ini platform digital itu kan yang ngambil, ngambil-ngambil, ngambil gitu aja toh. Kita nggak dapat apa-apa, gampangannya gitu. Maka itu dengan publisher rights itu nanti kita harapkan ada keseimbangan. Sumbernya kan jadi panjenengan berita itu," kata M Nuh.
"Maka yang platform-platform digital tadi itu itu juga harus berbagi. Berbagi mulai dari berbagai beritanya sampai berbagi manfaat ekonominya. Itu yang konsep dasar dari publisher rights yang kita siapkan itu. Bahan-bahan itu sudah kita serahkan, baik melalui Pak Menkominfo maupun juga Pak Menko Polhukam, yang harapannya itu bisa segera digodok," tambahnya.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
M Nuh mengatakan usulan itu diharapkan bisa segera ditindaklanjuti menjadi sebuah Undang-Undang (UU) oleh pemerintah. Namun, jika UU dinilai membutuhkan waktu lama, dia berharap publisher rights bisa disahkan melalui mekanisme Peraturan Pemerintah (PP).
"Undang-Undang, paling tidak PP. Kalau toh seandainya Undang-Undang itu diperkirakan butuh waktunya agak lama paling dia dalam bentuk PP. Kalau kita sekarang nego itu kan, ngapain sampeyan nego dengan (pemerintah) wong nggak ada aturannya," katanya.
"Tapi kalau ada payungnya, yang nego itu bukan hanya kawan-kawan jurnalis atau perusahaan media. Tetapi pemerintah pun juga melaksanakan payung tadi itu. Sehingga pressure-nya ini, tekanannya atau positioning, bargaining kita itu semakin kuat," imbuh M Nuh.
Untuk diketahui, Dewan Pers telah menyerahkan regulasi publisher right atau hak cipta jurnalistik kepada Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate. Regulasi tersebut mengatur hubungan media massa, publisher, dengan platform digital.
Penyerahan regulasi berlangsung di rumah dinas Menkominfo, Jakarta Selatan, Selasa (19/10/2021). Dengan diajukannya draf regulasi tersebut, diharapkan bisa menghasilkan ekosistem yang sehat dan saling menguntungkan dalam bisnis media.
"Ini regulasi yang mengatur hubungan antara media massa, publisher, dengan platform digital. Jadi regulasi ini mengusulkan proses yang transparan yang adil terkait dengan content sharing harus bisa menghasilkan revenue sharing dan data sharing yang meaningful untuk kedua belah pihak," kata Ketua Komisi Hubungan Antar-Lembaga dan Luar Negeri Dewan Pers Agus Sudibyo.
Agus menjelaskan pengajuan publisher right bukan berarti menandakan anti pada transformasi digital. Dia menyebut dibuatnya regulasi tersebut merupakan salah satu upaya korelasi menegakkan jurnalisme yang beradab.