Pekan Ini Pengetatan PPKM Dikaji, Minggu Depan Bisa Dilonggarkan

Tim detikcom - detikNews
Senin, 07 Feb 2022 12:46 WIB
Ilustrasi Berkaitan dengan Virus Corona (Getty Images/iStockphoto/loops7)
Jakarta -

Pemerintah menaikkan status PPKM di sejumlah wilayah termasuk Jabodetabek imbas peningkatan penularan virus corona (COVID-19). Namun kebijakan itu akan dikaji ulang pekan depan.

"Ini semua akan kita lihat terus minggu ini. Kalau minggu ini bagus, kita minggu depan akan lebih longgar," kata Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut B Pandjaitan dalam konferensi pers, Senin (7/2/2022).

Luhut menyampaikan sejauh ini penyebaran COVID-19, terutama varian Omicron, masih dapat terkendali. Untuk itu, dia meminta masyarakat tidak perlu panik berlebihan.

"Karena kami terus terang tidak ingin juga kita ketakutan dan ekonomi kita terganggu padahal sebenarnya tidak ada masalah. Jadi kalau kita semua disiplin, kita semua bahu membahu, tidak saling menyalahkan mestinya tidak banyak masalah yang kita hadapi," imbuh Luhut.

Sebelumnya disampaikan terkait status PPKM Jabodetabek menjadi level 3. Selain Jabodetabek, level PPKM DIY naik. Kenaikan PPKM Jabodetabek ini terjadi karena rendahnya tracing COVID-19.

"Tren kenaikan kasus COVID-19 di Indonesia meningkat sangat pesat. Namun secara umum dampak terhadap rumah sakit dan kematian secara keseluruhan relatif masih jauh lebih kecil dibandingkan dengan Delta," kata Luhut sebelumnya.

"Sebagai contoh, kenaikan di Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten, meningkat sangat pesat. Namun perawat rumah sakit dan kematian relatif rendah dan lebih kecil dibandingkan dengan Delta," imbuhnya.

Simak video 'Jabodetabek PPKM Level 3, Mal-Resto Kapasitas Maksimal 60 Persen':






(dhn/tor)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork