SE Kemenag terbaru baru saja diterbitkan di tengah lonjakan kasus Covid-19. SE tersebut berisi tentang aturan ibadah untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan SE Nomor 04 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah Pada Masa PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19, Optimalisasi Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan, serta Penerapan Protokol Kesehatan 5M.
"Kami kembali terbitkan surat edaran dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang saat ini mengalami peningkatan dengan munculnya varian Omicron. Edaran juga untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam melaksanakan kegiatan peribadatan dengan menerapkan protokol kesehatan 5M pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM)," kata Menag dalam keterangan tertulis, Minggu (6/2/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Edaran diterbitkan dengan tujuan memberikan panduan bagi pemangku kepentingan dan umat beragama dalam melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan dan penerapan protokol kesehatan 5M di tempat ibadah pada masa PPKM," sambung Menag.
lalu apa saja isi dari SE Kemenag terbaru? detikcom merangkum informasinya berikut ini.
SE Kemenag Terbaru: Ketentuan Tempat Ibadah di Seluruh Indonesia
Salah satu yang diatur dalam SE Kemenag terbaru adalah terkait ketentuan tempat ibadah. Ketentuan tempat ibadah didasarkan dengan level PPKM daerah:
- Di Jawa dan Bali:
a. PPKM level 3: kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah/kolektif dengan kapasitas jemaah paling banyak 50% dari kapasitas dan paling banyak 50 orang jemaah dengan protokol kesehatan ketat.
b. PPKM level 2: kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah/kolektif dengan kapasitas jemaah paling banyak 75% dari kapasitas dan paling banyak 75 orang jemaah dengan protokol kesehatan ketat
c. PPKM level 1: kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah/kolektif dengan kapasitas jemaah paling banyak 75% dari kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan ketat. - Di Luar Jawa dan Bali (Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua):
a. PPKM level 3: kegiatan peribadatan/ keagamaan berjamaah/kolektif dengan kapasitas paling banyak 50% dan paling banyak 50 orang dengan protokol kesehatan ketat
b. PPKM Level 2: kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah/ kolektif dengan kapasitas paling banyak 75% dari kapasitas dan paling banyak 75 orang dengan protokol kesehatan ketat
c. PPKM Level 1: kegiatan peribadatan/ keagamaan berjamaah/ kolektif dengan kapasitas paling banyak 75% dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.
SE Kemenag Terbaru: Untuk Pengurus dan Pengelola Tempat Ibadah
- Pengurus dan pengelola tempat ibadah wajib:
a. menyediakan petugas untuk menginformasikan serta mengawasi pelaksanaan Protokol Kesehatan 5M;
b. melakukan pemeriksaan suhu tubuh untuk setiap jamaah menggunakan alat pengukur suhu tubuh (thermogun);
c. menyediakan hand sanitizer dan sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir;
d. menyediakan cadangan masker medis;
e. melarang jemaah dengan kondisi tidak sehat mengikuti pelaksanaan kegiatan peribadatan;
f. mengatur jarak antarjemaah paling dekat 1 meter dengan memberikan tanda khusus pada lantai, halaman, atau kursi;
g. tidak menjalankan/mengedarkan kotak amal, infak, kantong kolekte, atau dana punia ke jemaah;
h. memastikan tidak ada kerumunan sebelum dan setelah pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan dengan mengatur akses keluar dan masuk jemaah;
i. melakukan disinfeksi ruangan pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan secara rutin;
j. memastikan tempat ibadah memiliki ventilasi udara yang baik dan sinar matahari dapat masuk serta apabila menggunakan air conditioner (AC) wajib dibersihkan secara berkala;
k. melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan paling lama 1 jam
l. memastikan pelaksanaan khutbah, ceramah, atau tausiyah wajib memenuhi ketentuan:
- khatib, penceramah, pendeta, pastur, pandita, pedanda, atau rohaniwan memakai masker dan pelindung wajah (face shield) dengan baik dan benar;
- khatib, penceramah, pendeta, pastur, pandita, pedanda, atau rohaniwan menyampaikan khutbah dengan durasi paling lama 15 menit; dan
- khatib, penceramah, pendeta, pastur, pandita, pedanda, atau rohaniwan mengingatkan Jemaah untuk selalu menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan.
- Pengurus dan Pengelola tempat ibadah menyiapkan, menyosialisasikan, dan mensimulasikan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.
Isi SE Kemenag terbaru lainnya bisa dilihat di halaman selanjutnya.
SE Kemenag Terbaru: Protokol Kesehatan Jemaah
- menggunakan masker dengan baik dan benar;
- menjaga kebersihan tangan;
- menjaga jarak dengan jemaah lain paling dekat 1 (satu) meter;
- dalam kondisi sehat (suhu badan di bawah 37 derajat celcius);
- tidak sedang menjalani isolasi mandiri;
- membawa perlengkapan peribadatan/keagamaan masing-masing (sajadah, mukena, dan sebagainya);
- menghindari kontak fisik atau bersalaman;
- tidak baru kembali dari perjalanan luar daerah;
- yang berusia 60 tahun ke atas dan ibu hamil/menyusui disarankan untuk beribadah di rumah.
SE Kemenag Terbaru: Sosialisasi dan Pemantauan
Sosialisasi, Pemantauan, Koordinasi, dan Pelaporan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama pusat, Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi, Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota, Kepala Madrasah/Kepala Satuan Pendidikan Keagamaan, Kepala Kantor Urusan Agama kecamatan, Penghulu, dan Penyuluh Agama, serta pegawai Aparatur Sipil Negara pada Kementerian Agama:
- Melanjutkan secara intensif sosialisasi Instruksi Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peningkatan Disiplin Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 pada Kementerian Agama;
- Melakukan sosialisasi dan pemantauan pelaksanaan Surat Edaran ini;
- Dalam melaksanakan pemantauan, berkoordinasi dengan Pimpinan Satuan Kerja, Pimpinan Pemerintahan, Satuan Tugas Penanganan Covid-19, dan aparat keamanan; dan
- Melaporkan pelaksanaan sosialisasi, pemantauan, dan koordinasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c kepada Pimpinan Satuan Kerja atau Unit Kerja secara berjenjang.