Kuasa hukum Habib Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta, mendatangi Polres Bogor siang ini. Ichwan akan diperiksa terkait kasus teror pelemparan kepala anjing di pondok pesantren (Ponpes) milik Habib Bahar bin Smith.
"Iya benar (datang ke Polres dimintai keterangan)," kata Ichwan saat dihubungi, Senin (7/2/2022).
Ichwan tidak menjelaskan secara detail apakah akan membawa alat bukti dalam kasus itu. Dia mengatakan akan membawa saksi.
"Saya bawa saksi," lanjutnya.
Ichwan terlihat tiba di Polres Bogor pukul 10.20 WIB bersama 4 orang. Dia langsung masuk ke ruang pemeriksaan.
Diberitakan sebelumnya, polisi menyelidiki kasus dugaan teror kepala anjing di Ponpes milik Habib Bahar. Polisi telah memeriksa sejumlah saksi.
"Tiga orang diperiksa," ujar Kapolres Bogor AKBP Harun kepada wartawan, Selasa (4/1).
Sebelumnya, pengacara Habib Bahar, Aziz Yanuar mengatakan Ponpes Tajul Alawiyyin di Kabupaten Bogor diteror pada Jumat (31/12/2021), pukul 03.00 WIB. Disebut, empat orang tak dikenal dengan menggunakan sepeda motor melempar bungkusan plastik dan dus ke arah pondok.
"Jam 3 pagi dini hari tadi. Pos jaga Ponpes Tajul Alawiyyin di depannya dilempar plastik hitam berisi kepala anjing tiga dan dus bertulisan 'jangan dibuka' oleh orang tak dikenal," kata Aziz kepada wartawan, Jumat (31/12/2021).
"Dibuka, plastik isi kepala anjing tiga dan dus dibuka isi balok tiga," imbuhnya.
Simak selengkapnya soal detik-detik penemuan kepala anjing di Ponpes, di halaman selanjutnya.
Saksikan juga 'Polda Jabar Terima Kasus Habib Bahar soal Pelintiran Ucapan Jenderal Dudung':
(mea/fjp)