Habib Bahar bin Smith ditetapkan menjadi tersangka atas kasus dugaan penganiayaan. Ia akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Adapun penetapan tersangka ini disampaikan oleh Polres Metro Tangerang Kota. Polisi menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka.
"Kita sudah tetapkan tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Awaludin Kanur saat dihubungi, Minggu (1/2/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Status Tersangka Setelah Gelar Perkara
Penetapan tersangka itu tercantum dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari laporan polisi LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota tertanggal pada 22 September 2025. Penetapan tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara.
2. Dijerat Pasal Tentang Pengeroyokan
Bahar bin Smith dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan Juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.
3. Diperiksa 4 Februari
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Bahar akan diperiksa. Ia akan diperiksa pada 4 Februari 2026.
"Mengirimkan panggilan kepada tersangka (Bahar bin Smith) untuk hadir dimintai keterangan pada Rabu, 4 Februari 2026," ujarnya.
Simak juga Video: Bahar bin Smith Jadi Tersangka Penganiayaan di Tangerang










































