Fakta di Kasus Penadah Motor Curian ABG Bekasi Diduga Buronan Densus

Fakta di Kasus Penadah Motor Curian ABG Bekasi Diduga Buronan Densus

Tim detikcom - detikNews
Minggu, 06 Feb 2022 22:17 WIB
Dua terduga teroris ditangkap polisi karena menjadi penadah motor curian bocah A (13) dan B (14) di Bekasi
Foto: Dua terduga teroris ditangkap polisi karena menjadi penadah motor curian bocah A (13) dan B (14) di Bekasi (Dok.Polsek Tarumajaya)
Bekasi -

Dua remaja berinisial A (13) dan B (14) ditangkap polisi terkait kasus pencurian motor di Bekasi. Keduanya menjual barang hasil curiannya ke penadah berinisial S (31) dan MAQ (24).

Usut punya usut, S dan MAQ disebut terlibat jaringan terorisme dan diburu Densus 88. Keterangan itu mulanya didapat dari Kapolsek Tarumajaya AKP Edy Suprayitno.

"Iya betul (pelaku terduga teroris) karena sama orang Densus udah dalam pantauan dan itu udah masuk jaringan teroris," kata Edy kepada detikcom, Sabtu (5/2).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun begitu, belakangan ini terungkap bahwa MAQ diketahui merupakan eks napi terorisme. MAQ sempat terlibat dalam aksi terorisme MIT Poso.

Simak fakta-fakta kasus tersebut sebagai berikut:

ADVERTISEMENT

Awal Mula Kasus Curanmor

Kasus ini bermula kala Polsek Tarumajaya menyelidiki pencurian motor milik seorang warga bernama Abdul Rosad pada 27 Januari 2021 lalu. Setelah didalami, motor milik Abdul Rosad ditemukan dalam sebuah unggahan Facebook.

"Kemudian kami menemukan sepeda motor tersebut diposting di grup Facebook dengan akun bertuliskan huruf Jepang, sesuai dengan ciri-ciri yang disampaikan pemiliknya," kata Edy dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (5/2/2022).

Dari situ polisi melakukan pengembangan. Setelahnya, A dan B ditangkap setelah polisi melakukan transaksi palsu.

"Anggota melakukan komunikasi dengan pemilik akun tersebut dan berhasil melakukan penangkapan tersangka A (13) dan B (14) di Bekasi Utara, Kota Bekasi," ucap Edy.

Selain A dan B, polisi turut menangkap S dan MAQ selaku penadah hasil curian. A dan B pun selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka.

"Lalu (mereka) menjualnya kepada tersangka S dan MAQ secara COD di daerah Setu, Kabupaten Bekasi," kata Edy.

Modus Pencurian

Edy menyebut modus A dan B tergolong unik. Sebab, kedua tersangka mencuri dengan cara bersepeda mencari rumah yang sepi sebagai targetnya.

"Modus atau cara mereka melakukan pencurian ini sangat unik,jadi modusnya si A dan si B ini dia keliling dengan menggunakan sepeda, dan sepeda itu hasil curian juga, dia keliling ke kampung-kampung," ungkap Edy.

Mereka membobol kunci rumah targetnya dengan cara dicongkel. Setelah dirasa berhasil, keduanya meninggalkan sepeda yang digunakan.

Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya..

A Pernah Ditangkap Polisi

A tak merasa kapok. Pasalnya, A sebelumnya pernah ditangkap polisi terkait kasus serupa. Kala itu ia dibebaskan kejaksaan dan dikembalikan ke orang tuanya.

"Si pelaku itu si A ini adalah orang yang dua bulan lalu saya tangkap juga, kasusnya ranmor juga, prosesnya masih berjalan. Nah ketika kita sudah limpahin ke kejaksaan, jadi petunjuk jaksa penuntut umum dikembalikan ke orang tuanya untuk pengawasan tidak ditahan oleh jaksa. Ternyata dia malah bermain lagi, akhirnya kita memproses," tutur Edy.

A kini dibawa ke Rumah Penitipan Anak di Jakarta Timur. Pihak kepolisian masih menunggu petunjuk jaksa terkait nasib A.

"Ya kita lihat petunjuk jaksa, karena semua kan tergantung jaksa kalau saya kemarin itu kita titipkan di daerah Cipayung, Jakarta Timur itu tempat penitipan anak, jadi nggak saya kembalikan ke orang tuanya, karena saya tahu track record-nya dia gitu," ujar Edy.

Satu Penadah Eks Napi Teroris

Fakta baru terungkap dalam kasus pencurian tersebut. MAQ, satu orang penadah ternyata merupakan eks napi terorisme.

MAQ diketahui sempat tergabung dalam jaringan MIT Poso. Dia berperan sebagai perakit senjata.

"MAQ itu mantan napi kasus terorisme kelompok MIT Poso, sedangkan S kawannya MAQ. Dia perakit senjata," tutur Kabag Banops Densus 88, Minggu (6/2/2022).

MAQ ditangkap pada tahun 2016 dan bebas tahun 2020. Aswin berkata, pihaknya tidak terlibat dalam penanganan perkara kasus MAQ di Polsek Tarumajaya.

"Bukan buronan. Kasus ini pidana, bukan perkara terorisme. Saat ini Densus 88 tidak terlibat penanganannya," papar Aswin.

Lebih lanjut, Aswin menyebut MAQ masih dalam masa monitoring deradikalisasi. Keterlibatan S terkait terorisme juga masih didalami lebih jauh.

"Jadi kita kan memang punya program untuk monitoring mantan napi ya untuk program deradikalisasi gitu, ya, reintegrasi ke masyarakat, sebenernya dia masih dalam proses monitoring juga itu. (S) Kalau sampai sekarang kita nggak bisa bilang nggak ada nggak bisa bilang ada gitu, ya," tegas Aswin.

"Kita justru menunggu kalau dari penyidik. Penyidik yang menyidik itu memiliki informasi nanti keterkaitan mereka dengan aktivitas lain bukan sekadar cuman curi motor gitu, baru nanti," imbuhnya.

Halaman 3 dari 2
(rak/rak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads