S alias B (31) dan MAQ (24), penadah hasil pencurian sepeda motor dua remaja di Bekasi diduga pernah terlibat dalam jaringan terorisme. Densus 88 pun memberikan penjelasan terkait keterangan tersebut.
Kabag Banops Densus 88 Kombes Aswin Siregar mengatakan MAQ pernah terlibat dalam jaringan terorisme Mujahidin Indonesia Timur (MIT) Poso. MAQ kala itu berperan sebagai perakit senjata api.
"MAQ itu mantan napi kasus terorisme kelompok MIT Poso, sedangkan S kawannya MAQ," ujar Kabag Banops Densus 88 Kombes Aswin Siregar saat dimintai konfirmasi, Minggu (6/2/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diketahui, MAQ ditangkap pada 2016 dibebaskan pada 2020. Aswin menegaskan jika M tidak berstatus sebagai buron Densus 88. Sebab, hingga saat ini perkara yang menjerat MAQ merupakan tindak pidana umum.
"Bukan buronan. Kasus ini pidana, bukan perkara terorisme. Saat ini Densus 88 tidak terlibat penanganannya," jelas Aswin.
Sebagai mantan napi terorisme, MAQ sejatinya sedang dalam masa pemantauan dan deradikalisasi. Aswin menyebut saat ini pihaknya masih melakukan penelusuran terkait keterlibatan S dalam aksi terorisme.
"Jadi kita kan memang punya program untuk monitoring mantan napi ya untuk program deradikalisasi gitu, ya, reintegrasi ke masyarakat, sebenernya dia masih dalam proses monitoring juga itu. (S) Kalau sampai sekarang kita nggak bisa bilang nggak ada nggak bisa bilang ada gitu, ya," tegas Aswin.
"Kita justru menunggu kalau dari penyidik. Penyidik yang menyidik itu memiliki informasi nanti keterkaitan mereka dengan aktivitas lain bukan sekadar cuman curi motor gitu, baru nanti," imbuhnya.
Sebelumnya, dua orang pria berinisial S alias B (31) dan MAQ (24) ditangkap polisi karena menadah motor hasil curian dua remaja A (13) dan B (14) tahun di Bekasi.
Diketahui, A dan B ditangkap atas pencurian motor Honda Scoopy bernopol B-4017-FOO milik Abdul Rosad dan 2 unit motor milik warga Tarumajaya yang bernama Masidah. Kedunya kini sudah berstaus tersangka.
Kapolsek Tarumajaya AKP Edy Suprayitno Edy menjelaskan, S dan MAQ ditangkap setelah polisi menangkap A dan B di Bekasi Utara, Kota Bekasi. Berdasarkan keterangan kedua keduanya, mereka mengaku menjual motor hasil curian tersebut kepada S dan MAQ.
S dan MAQ hingga keduanya ditangkap di Pasar Setu, Bekasi, pada 28 Januari 2022. Kepada polisi, S dan MAQ mengaku bahwa 1 unit motor Honda Scoopy masih ada di rumahnya, sedangkan 1 unit motor lainnya dijual kepada Ad di Lampung.
(rak/rak)