Jual Motor Curian Via Facebook, 2 Anak di Bekasi Ditangkap Polisi

Jual Motor Curian Via Facebook, 2 Anak di Bekasi Ditangkap Polisi

Fakhri Fadlurrohman - detikNews
Sabtu, 05 Feb 2022 21:13 WIB
Polsek Tarumajaya menangkap 2 pelaku anak yang mencuri motor
Polsek Tarumajaya menangkap 2 pelaku anak yang mencuri motor (Dok.Polsek Tarumajaya)
Bekasi -

Polisi menangkap dua orang anak berusia 13 dan 14 tahun di Bekasi karena diduga mencuri motor. Keduanya ditangkap polisi setelah menjual motor hasil curian melalui situs jejaring Facebook.

Kapolsek Tarumajaya AKP Edy S mengatakan kasus ini terungkap setelah pihaknya menyelidiki pencurian motor milik Abdul Rosad, warga Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, pada 27 Januari 2022 lalu. Unit Reskrim Polsek Tarumajaya kemudian melakukan penyelidikan.

"Kemudian kami menemukan sepeda motor tersebut diposting di grup Facebook dengan akun bertuliskan huruf Jepang, sesuai dengan ciri-ciri yang disampaikan pemiliknya," kata Edy dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (5/2/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selanjutnya anggota Polsek Tarumajaya melakukan undercover buy dengan pemilik akun Facebook tersebut. Hingga kemudian polisi menangkap dua pelaku.

"Anggota melakukan komunikasi dengan pemilik akun tersebut dan berhasil melakukan penangkapan tersangka A (13) dan B (14) di Bekasi Utara, Kota Bekasi," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Keduanya kemudian diinterogasi. Mereka mengaku pernah melakukan pencurian motor di daerah Tarumajaya dan sepeda gunung di Bekasi utara.

1 Pelaku Anak Pernah Ditangkap

Lebih lanjut, Edy mengungkapkan pelaku berinisial A sebelumnya pernah tertangkap polisi karena aksi serupa. Namun ia dibebaskan oleh kejaksaan dan dikembalikan kembali kepada orang tuanya.

"Si pelaku itu si A ini adalah orang yang dua bulan lalu saya tangkap juga, kasusnya ranmor juga, prosesnya masih berjalan. Nah ketika kita sudah limpahin ke kejaksaan, jadi petunjuk jaksa penuntut umum dikembalikan ke orang tuanya untuk pengawasan tidak ditahan oleh jaksa. Ternyata dia malah bermain lagi, akhirnya kita memproses," ujarnya.

Edy menyebutkan bahwa A kini berada di Rumah Penitipan Anak di Cipayung, Jakarta Timur. Edy mengatakan pihaknya menunggu petunjuk jaksa untuk menentukan langkah selanjutnya terhadap pelaku anak ini.

"Ya kita lihat petunjuk jaksa, karena semua kan tergantung jaksa kalau saya kemarin itu kita titipkan di daerah Cipayung, Jakarta Timur itu tempat penitipan anak, jadi nggak saya kembalikan ke orang tuanya, karena saya tahu track record-nya dia gitu," ucapnya.

Sementara dari keterangan dua pelaku anak ini polisi juga berhasil menangkap 2 orang penadah berinisial S (31) dan MAQ (24). Saat ini keduanya masih diproses di Polsek Tarumajaya.

(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads