Susi Air bakal menempuh jalur hukum buntut peristiwa pengusiran pesawat mereka dari hanggar Bandara Malinau, Kalimantan Utara (Kaltara). Kini, Susi Air tengah mematangkan somasi untuk melawan pengusiran tersebut.
"Sebagai kuasa hukum, VISI LAW OFFICE sedang mematangkan somasi melawan pengusiran paksa di hanggar Malinau tersebut. Kami harap dapat jadi peringatan pada pemegang kekuasaan," kata kuasa hukum Susi Air Donal Fariz, dikutip dari Twitter @visilawoffice, Minggu (6/2/2022).
Donal tak mau dalam peristiwa itu ada penggunaan kekuasaan berlebihan (excessive use of power) hingga menabrak rambu-rambu hukum yang berlaku. Dia menduga peristiwa pengusiran pesawat Susi Air oleh Satpol PP Pemkab Malinau telah melanggar peraturan perundang-undangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami menduga setidaknya terdapat pelanggaran 3 peraturan perundang-undangan, baik bersifat pidana ataupun administratif. Hal ini akan dituangkan di somasi," ucapnya.
Lebih lanjut, Donal meminta masyarakat tak perlu khawatir atas peristiwa yang terjadi pada Rabu 2 Februari 2022 itu. Menurutnya, Susi Air tetap berkomitmen sungguh-sungguh menjalankan misi pelayanan publik, baik untuk 11 rute di Malinau ataupun penerbangan lain di seluruh Indonesia, terutama daerah yang nyaris tidak terjangkau oleh sarana transportasi lain.
Sebelumnya, Susi Air terkena razia masa sewa hanggar hingga dikeluarkan paksa oleh sejumlah petugas Satpol PP. Kuasa hukum Susi Air, Donal Fariz, menyebut peristiwa itu terjadi hari ini pukul 09.00 WIB. Donal juga menjelaskan duduk perkara versi pihak Susi Air yang terjadi hingga pesawatnya dikeluarkan oleh Satpol PP.
"Tentu saja Susi Air kecewa dengan sikap Pemerintah Kabupaten Malinau, termasuk dengan komunikasi yang kami nilai buruk. Hanggar itu sudah 10 tahun disewa oleh Susi Air. Itu memang hanggar di mana pesawat-pesawat Susi Air dirawat, maintenance selama ini. Kenapa ada di situ? Karena juga melayani penerbangan-penerbangan masyarakat perintis, daerah-daerah kecil di Malinau. Tentu saja kami kecewa dengan Pemerintah Kabupaten Malinau, padahal Susi Air sejak November 2021 sudah mengajukan permohonan untuk memperpanjang sewa hanggar tersebut," ujar Donal kepada wartawan, Rabu (2/2).
Donal mengatakan kontrak Susi Air dengan Pemkab Malinau terkait penggunaan hanggar itu berakhir per 31 Desember 2021. Dia menyebut Susi Air selama ini membayar sekitar Rp 33 juta per bulan untuk sewa hanggar.
"Tapi sepertinya pejabat-pejabat berwenang di situ mencari-cari alasan untuk mengusir Susi Air dari situ. Kenapa kami sebut mencari alasan? Ada komunikasi direktur Susi Air dengan Bupati Malinau yang mempertanyakan respons untuk tidak diperpanjangnya sewa hanggar. Bupati menjawab mereka tidak menerima surat dari Susi Air selama ini. Ini upaya mencari-cari alasan untuk mengusir Susi Air dari situ. Kita punya suratnya, kita sampaikan kita meminta untuk diperpanjang sewa hanggar tersebut. Tapi jawabannya adalah mereka tidak setuju untuk diperpanjang," ucap Donal.
Dia juga mengatakan Susi Air mendapat informasi kalau Pemkab Malinau meneken kerja sama dengan maskapai lain pada Desember 2021 padahal saat itu kontrak dengan Susi Air belum berakhir. Dia menyebut peristiwa ini merupakan keputusan yang janggal.
Lihat juga Video: Pesawat Susi Air Diusir dari Hanggar, Susi Pudjiastuti: Kuasa Wewenang Begitu Hebatnya