Sebuah acara konser musik dengan ribuan penonton di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), dibubarkan aparat karena melanggar protokol kesehatan (prokes). Wali Kota Makassar menyebut konser yang melanggar prokes itu bisa dikenai pidana.
"Pidana bisa saja, nanti kita serahkan bersama aparat hukum," kata Wali Kota Makassar Moh Ramadhan Danny Pomanto, Sabtu (6/2/2022).
Danny tak segan memberi sanksi kepada panitia jika melanggar aturan pengendalian COVID-19. Danny menyebut pihaknya akan memanggil panitia besok.
"Konsekuensi ke panitia, kita akan panggil panitianya segera, besok kita panggil itu," jelasnya.
Sementara itu, Kepala BPBD Kota Makassar Achmad Hendra Hakamuddin memastikan saksi akan diberikan kepada panitia jika nantinya terbukti.
"Besok kita panggil panitianya. Kewenangan itu (pidana) di polisi. tapi kita akan panggil besok," kata Hendra.
Pemeriksaan akan dilakukan oleh Satgas COVID-19 di Makassar. Hal ini untuk memastikan proses yang di adukan masyarakat berjalan.
"Oleh tim Satgas COVID-19 Makassar akan memeriksa mereka bersama juga Satpol PP," tutupnya.
Sebelumnya, Satpol PP Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), membubarkan konser karena menimbulkan kerumunan di masa pandemi.
Penonton konser tidak terima dan melempari petugas. Konser musik yang dibubarkan berlangsung di Celebes Convention Center (CCC) Jalan Metro Tanjung Bunga, Makassar, sekitar pukul 19.00 Wita. Menurut Ikbal, pihaknya mulai menerima laporan kerumunan sejak sore tadi.
"Begitu terima laporan warga kita langsung utus anggota ke sana untuk mengecek," kata Sekretaris Satpol PP Makassar M Ikbal kepada detikcom, Sabtu (5/2).
(lir/lir)