"Ternyata konser itu berizin, tapi tidak sesuai dengan prokes. Konsernya ada izinnya, tapi mulai dari mekanisme masuk, prokes, kapasitas, dilanggar semua, maka saya perintahkan untuk dibubarkan," kata Danny, Minggu (6/2/2022).
"Panitia tidak izin ke Dinkes memang, perizinan itu di BPBD, tidak ada ke Dinkes," lanjut dia.
Danny mengaku kecewa dengan sikap panitia yang melanggar prokes. Dia menyebut panitia melanggar komitmen.
"Kan di izin itu ada ketentuan prokes, waktunya, kapasitasnya, semua diatur sesuai instruksi Wali Kota dan Mendagri, tapi tidak sesuai, sangat tidak sesuai. Melanggar kapasitas, prosedur, prosedur itu kan semua, termasuk prokes, pakai PeduliLindungi, tapi semua dilanggar," ucapnya.
Sementara itu, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Makassar Achmad Hendra Hakamuddin mengatakan acara konser musik melanggar. Panitia tidak taat di tengah pandemi COVID-19.
"Mereka mengundang tidak lebih 800 orang janjinya, setelah itu saat acara itu hampir penuh 10 ribu kapasitas gedung, itu overkapasitas," kata Hendra.
Hendra menyebut tak melarang acara konser sesuai sesuai dengan aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
"Membolehkan PPKM kegiatan tersebut tapi ada aturan yang harus dipenuhi seperti kapasitas 60%, jaga jarak, pakai masker, antigen, dan harus ada satgas internal," ucapnya.
"Kita tidak larang karena PPKM membolehkan tapi kalau dia (panitia konser) melanggar kita tindak pasti," menambahkan.
Sebelumnya, sebuah acara konser musik dengan ribuan penonton di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) dibubarkan karena melanggar protokol kesehatan ((prokes). Pembubaran ini juga berakhir dengan lemparan para penonton ke petugas yang tak terima dibubarkan.
"Terjadi kerumunan, hampir tidak berjarak," kata Sekretaris Satpol PP Makassar M Ikbal kepada detikcom, Sabtu (5/2).
Simak Video: Satgas Covid-19 Lakukan Tracing Usai Viral Kerumunan Konser Tri Suaka
(idn/idn)