Istri Tangisi Penangkapan Pria Pemerkosa Anak Kandung di Bogor

Istri Tangisi Penangkapan Pria Pemerkosa Anak Kandung di Bogor

Rizky Adha Mahendra - detikNews
Minggu, 06 Feb 2022 00:01 WIB
Ilustrasi Pencabulan Anak. Andhika Akbarayansyah/detikcom.
Foto: Andhika Akbarayansyah
Jakarta -

Seorang peria berinisial W ditangkap polisi karena memperkosa anak kandung yang berusia 14 tahun di Rumpin, Kabupaten Bogor. Polisi mengungkap kendala saat hendak menangkap pelaku.

Kanit Reskrim Polsek Rumpin, AKP Herman menyebut keluarga korban, sempat menolak ketika pelaku akan dibawa polisi. Bahkan sang istri histeris ketika polisi hendak membawanya.

"Orang mau kita tangkap aja pada nangis-nangis," kata Kanit Reskrim Polsek Rumpin, AKP Herman saat dihubungi, Sabtu (5/2/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sang istri tidak ingin suaminya dibawa polisi, mengingat pasangan suami istri ini masih memiliki bayi.

"Ya takut nanti yang bersangkutan (pelaku) dipenjara, nanti dia sama siapa. Dia masih ada anak bayi kan gitu," terangnya.

ADVERTISEMENT

Akhirnya, polisi meminta pihak korban membuat laporan agar pelaku bisa ditangkap. Kini pelaku ditangkap dan dibawa ke Polsek Rumpin.

"Sudah, Senin malam (ditangkap). Saya juga bingung. Kemarin itu kan agak lama juga prosesnya. Karena nggak buat LP, cuma saya paksakan aja," ungkapnya.

Korban Diperkosan Sejak 4 Tahun Lalu

Herman mengatakan sang istri sebetulnya sudah mengetahui aksi bejat suaminya ini. Ironisnya, istrinya itu tidak mempermasalahkan perbuatan asusila sang suami.

"Istrinya nggak masalah, orang saudara-saudaranya itu nggak masalah melakukan itu," imbuhnya.

Pelaku melancarkan aksi bejatnya selama empat tahun. Tersangka memperkosa korban di rumahnya sendiri.

"Menurut pengakuannya seperti itu (4 tahun memperkosa)," terangnya.

(aik/mea)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads