Seorang pria berinisial W asal Rumpin, Kabupaten Bogor tega memperkosa anak kandungnya berusia 14 tahun. Pelaku telah melakukan aksi bejatnya itu sudah sejak lama.
"Menurut pengakuannya seperti itu (4 tahun memperkosa)," kata Kanit Reskrim Polsek Rumpin, AKP Herman saat dihubungi, Sabtu (5/2/2022).
Pada awalnya, polisi mengaku sedikit alami kesulitan. Pasalnya, keluarga tidak mau membuat laporan polisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemarin itu kan agak lama juga prosesnya. Karena nggak mau buat LP, cuma saya paksakan aja," ungkapnya.
Setelah itu, polisi menangkap pelaku. "Sudah, Senin (30/1) malam (ditangkap)," katanya.
Menurut polisi, tersangka memperkosa korban di rumahnya. Tersangka sudah ditahan di Polsek Rumpin
"Ya iya diamankan. (Disangkakan) Pasal perlindungan anak. Pasal persetubuhan dan perlindungan anak juga kena," kata Kapolsek Rumpin Kompol Dali Saputra.
(aik/aik)