Anak perempuan berusia 14 tahun asal Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), menjadi korban pemerkosaan. Korban diperkosa oleh Dedi Setiana alias Setiana, yang tak lain merupakan ayah kandungnya.
Perbuatan keji pelaku berlangsung sejak 2019 hingga November 2021. "Seorang ayah yang seharusnya melindungi, merawat, membesarkan, mendoakan, sampai memberi sandang dan pangan dengan, mencabuli dan persetubuhan kepada anaknya selama dua tahun," ujar Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan, Kamis (3/2/2022).
Pemerkosaan yang dilakukan tersangka pada korban yang masih di bawah umur ini terkuak setelah korban mengeluh sakit. "Korban mengeluh sakit kepada saksi yang masih saudaranya pada 7 Januari 2022. Bocah SMP ini mengeluh sudah lama tidak menstruasi," ujar Imron.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah mendengar keluhan bocah tersebut, saksi kemudian membawa korban ke dokter kandungan untuk konsultasi penyakit yang diderita. "Namun dokter kandungan itu menjelaskan bahwa korban menderita penyakit menular seksual," tutur Imron.
Saksi kemudian menanyakan pada korban apakah sebelumnya sempat melakukan hubungan badan layaknya suami istri. Saat itulah akhirnya korban mengaku ia pernah berhubungan badan dengan ayah kandungnya.
"Setelah mendengar pengakuan korban, kemudian saksi melaporkan kejadian itu ke kakak kandung korban yang langsung melaporkan kasus itu ke pihak kepolisian," ujar Imron.
Polisi langsung menangani kasus pemerkosaan tersebut. Dari hasil visum terhadap korban, diketahui ada luka robek pada kelamin korban. Tersangka kemudian diamankan tak lama setelah laporan dari keluarga korban.
"Tersangka sudah kita amankan dan kita kenakan Pasal 81 ayat 3 dan atau Pasal 82 ayat 3 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," ucap Imron.
(bbn/mso)