Kabareskrim Bicara soal Pemanfaatan Ormas di Kasus Kerangkeng Bupati Langkat

Kabareskrim Bicara soal Pemanfaatan Ormas di Kasus Kerangkeng Bupati Langkat

Datuk Haris Molana - detikNews
Sabtu, 05 Feb 2022 01:10 WIB
Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto
Komjen Agus Andrianto (Adhyasta Dirgantara/detikcom)
Medan -

Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto, menilai kerangkeng di rumah Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin, bukan perbudakan modern. Agus menduga ada pemanfaatan kekuatan dari organisasi kemasyarakatan dan pemuda (OKP).

"Ya saya rasa itu bukan perbudakan modern. Orang yang mengambil kekuatan, keuntungan dari orang yang tidak berdaya dengan memanfaatkan kekuatan OKP," kata Agus menanggapi soal dugaan perbudakan modern di Mapolda Sumut, Jumat (4/2/2022).

Agus tidak menjelaskan secara detail maksud dari memanfaatkan kekuatan OKP tersebut. Agus telah berbicara dengan penyidik Polda Sumut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Agus meminta untuk segera meningkatkan kasus terkait kerangkeng di rumah Bupati Langkat nonaktif ke tahap penyidikan dan mengusut tuntas semua kejadian di sana.

"Saya sudah bicara dengan para penyidik, sudah bicara dengan direktur, untuk segara meningkatkan kasusnya kepada penyidikan," sebut Agus.

ADVERTISEMENT

Terkait pemeriksaan Bupati Langkat nonaktif, Agus mengaku bakal mendudukkan antara pelaku penanggungjawab, pelaku, serta pihak yang ikut membantunya.

"Ya artinya kan ada intelektual dader, ada dader ada yang turut membantu nanti semua akan didudukkan pada porsinya," sebut Agus.

Seperti diketahui, adanya kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat ini mulai diketahui saat KPK melakukan penggeledahan terkait kasus suap. Migrant Care yang mendapatkan informasi terkait hal ini kemudian membuat laporan ke Komnas HAM.

Saksikan Video 'LPSK Sebut Polsek Rekomendasikan Kerangkeng Bupati Langkat ke Warga':

[Gambas:Video 20detik]



Simak selengkapnya, di halaman selanjutnya:

LPSK yang turut menggali informasi terkait hal ini menemukan dugaan adanya penghuni yang tewas karena dianiaya dalam kerangkeng itu. Selain itu, mereka menemukan adanya pembatasan terhadap penghuni untuk beribadah.

"Tidak boleh salat Jumat," kata Wakil Ketua LPSK RI Edwin Partogi Pasaribu saat konferensi pers di Medan.

Begitu juga untuk penghuni yang beragama Kristen. Edwin mengatakan penghuni yang beragama Kristen tidak diizinkan mengikuti ibadah di gereja pada hari Minggu.

"Tidak ada aktivitas gereja Minggu," ucapnya.

Terbit Rencana kini ditahan KPK. Dia telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap. Terbit Rencana diduga meminta fee dari paket-paket yang dibuat terkait pengerjaan proyek infrastruktur.

Halaman 2 dari 2
(rfs/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads