Penghuni Kerangkeng Bupati Langkat Diduga Kerja 10 Jam Sehari Tanpa Digaji

Penghuni Kerangkeng Bupati Langkat Diduga Kerja 10 Jam Sehari Tanpa Digaji

Ahmad Arfah Fansuri Lubis - detikNews
Rabu, 02 Feb 2022 17:52 WIB
Komnas HAM mengecek langsung kerangkeng manusia di rumah bupati Langkat
Kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat (Datuk Haris Molana/detikcom)
Jakarta -

Tim gabungan yang dibentuk Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sumut bersama serikat buruh menyampaikan hasil investigasi yang dilakukan terkait kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin. Tim gabungan menemukan dugaan penghuni dipekerjakan 10 jam sehari tanpa gaji.

"Mereka dipekerjakan pukul 08.00 WIB sampai dengan 18.00 WIB. Tidak menerima upah, hanya diberi makan dan puding," kata Koordinator Tim Peduli Buruh Sumut Willy Agus Utomo melalui keterangan tertulis, Rabu (2/2/2022).

Willy mengatakan para penghuni dipekerjakan di PT Dewa Rencana Perangin Angin milik Bupati Langkat. Selain tak menerima gaji, para penghuni tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

"Tidak didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan," ujarnya.

Kadisnaker Sumut Baharuddin Siagian mengatakan tim ini menemukan adanya hubungan kerja antara penghuni kerangkeng dengan perusahaan milik Bupati Langkat tersebut. Bahar mengatakan sudah memerintahkan pegawai pengawas untuk melakukan penegakan hukum kepada PT Dewa Rencana Perangin Angin.

"Memerintahkan pegawai pengawas, PPNS dan mediator Provinsi Sumatera Utara untuk melakukan pembinaan, pemeriksaan, serta penegakan hukum ketenagakerjaan terhadap PT Dewa Rencana Perangin Angin atas dugaan pelanggaran ketenagakerjaan," ucap Baharuddin.

Seperti diketahui, kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin terus bergulir. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang menelusuri kasus ini juga mendapatkan informasi soal adanya penghuni kerangkeng yang diduga tewas karena dianiaya.

"Informasi yang kita dapatkan kemarin, dan sudah kita konfirmasi terhadap keluarga adanya korban tewas yang di tubuhnya terdapat tanda tanda luka, peristiwa tahun 2019," kata Wakil Ketua LPSK RI Edwin Partogi Pasaribu saat konferensi pers di Medan.

Edwin mengatakan awalnya keluarga dihubungi pihak keluarga tentang penghuni yang tewas itu karena alasan sakit asam lambung. Pihak keluarga kemudian mendatangi lokasi dan merasa curiga karena jenazah korban sudah dimandikan.

"Ketika pihak keluarga datang ke lokasi, mereka merasa ada yang ganjil, karena kata pihak pengelola mayat itu sudah dimandikan, dikafankan, dan tinggal dikuburkan," ucap Edwin.

Terbit Rencana sendiri telah ditahan KPK. Dia ditahan setelah dijerat sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

(afb/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads