Ultimatum Hakim ke Alex Noerdin-Jaksa di Sidang Kasus Masjid Sriwijaya

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 04 Feb 2022 21:34 WIB
Alex Noerdin (Rengga Sancaya/detikcom)
Jakarta -

Sidang perdana mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), Alex Noerdin, diwarnai peringatan atau ultimatum dari hakim. Peringatan hakim itu ditujukan kepada pihak Alex Noerdin dan jaksa agar tak melakukan suap dalam persidangan.

Alex Noerdin merupakan terdakwa dugaan korupsi proyek Masjid Sriwijaya dan pembelian gas bumi Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel. Alex Noerdin ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi gas bumi dan kasus dugaan korupsi proyek Masjid Sriwijaya pada September 2021.

Sidang terdakwa Alex Noerdin kemudian digelar dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) di PN Palembang, Kamis (3/2/2022). Alex Noerdin mengikuti sidang secara virtual dari rumah tahanan (Rutan) Kelas 1 Palembang.

Dalam sidang, hakim Abdul Aziz memberi peringatan kepada pihak Alex dan jaksa agar tidak menghubungi majelis hakim serta panitera pengganti. Hakim Abdul Aziz mengingatkan upaya suap akan dilaporkan ke KPK.

"Baik itu dari keluarga terdakwa maupun jaksa jangan mencoba-coba menghubungi hakim atau panitera pengganti. Persidangan ini berintegritas, jangan coba-coba," kata Aziz mengawali persidangan.

Sidang perdana kasus dugaan korupsi dengan terdakwa Alex Noerdin (Syahbana/detikcom)

"Siapa pun yang mendapati menerima maupun pemberi akan dilaporkan KPK dan akan dijerat hukuman suap jika terbukti," sambungnya.

Alex Noerdin didakwa JPU telah menikmati Rp 4,8 miliar dari total keseluruhan kerugian negara Rp 116 miliar dalam kasus proyek Masjid Sriwijaya. Alex Noerdin didakwa JPU telah atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, secara melawan hukum.

"Terdakwa selaku Gubernur Sumatera Selatan dan sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah telah menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APBD di antaranya penggunaan dana hibah yang menggunakan dana APBD Provinsi Sumatera Selatan tahun 2015 sebesar Rp 50 miliar dan tahun 2017 sebesar Rp 30 miliar," ungkap JPU dalam dakwaannya.

Menurut JPU, Alex berperan menetapkan kebijakan mengenai pengelolaan barang daerah berupa hibah tanah seluas lebih-kurang 9 hektare, terhadap kegiatan pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang, yang tidak sesuai dengan Asas Umum Pengelolaan Keuangan Daerah. Alex dinilai JPU memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sebesar Rp 4,8 miliar.

Alex Noerdin didakwa Pasal 5 ayat (2) huruf a, b Jo Pasal 4 ayat (1), Pasal 5 ayat (2) huruf a, b Jo Pasal 4 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana diubah dan ditambah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.

Simak selengkapnya, di halaman selanjutnya:

Saksikan Video 'Momen Alex Noerdin Dipindah ke Rutan Palembang':






(rfs/rfs)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork