Komplotan penembak pemimpin redaksi media lokal di Sumut Mara Salem Harahap divonis hukuman penjara seumur hidup. Mara Salem sendiri meninggal dunia usai ditembak.
Kasus ini berawal saat Mara Salem ditemukan tewas di mobil dekat rumahnya dengan luka tembakan. Polisi mengatakan Mara Salem ditembak di bagian kaki.
"Di paha sebelah kiri," kata Direskrimum Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja, Sabtu (19/6/2021).
Polisi yang menelusuri kasus ini kemudian menetapkan dua orang tersangka, yaitu Sudjito dan Yudi Fernando. Sudjito, yang diketahui sebagai pemilik bar di Pematangsiantar, menjadi otak pembunuhan dan Yudi bersama satu orang rekannya bertindak sebagai eksekutor yang menembak Mara Salem.
"Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, kita sudah memeriksa kurang-lebih 57 orang saksi, baik di TKP maupun di sekitar tempat kerja dan tempat-tempat yang kita duga bagian dari keterlibatan tindak pidana tersebut," kata Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra di Mapolres Pematangsiantar, Kamis (24/6/2021).
"Kita sudah melakukan penyelidikan berdasarkan keterangan saksi dan menelusuri semua kegiatan dari korban di saat-saat hari terakhir dan jam terakhir, serta alat bukti yang kita temukan berupa CCTV, dan alat bukti lainnya. Kita bersama tim kita berhasil mengungkap dan menangkap dua orang tersangka," imbuhnya.
Simak juga 'Polisi Amankan 2 Terduga Teroris Terafiliasi JI di Sumut':
(rdp/rdp)