DKI Terapkan PTM Terbatas 50%, Durasi Belajar 4 Jam

DKI Terapkan PTM Terbatas 50%, Durasi Belajar 4 Jam

Tiara Aliya Azzahra - detikNews
Jumat, 04 Feb 2022 18:33 WIB
Sejumah siswa-siswi mengikuti pembelajaran tatap muka di kawasan SDN Rawa Badak Selatan 01, Koja, Jakarta Utara, Jumat (4/2/2022). Saat ini pembelajaran tatap muka 50 persen kembali diberlakukan di Jakarta.
Foto: Pradita Utama/detikcom
Jakarta -

Pemprov DKI Jakarta menggelar pembelajaran tatap muka dengan kapasitas 50% sejak hari ini. Selain itu, durasi belajar dibatasi hanya 4 jam.

"PTM terbatas di DKI Jakarta dapat dilaksanakan dengan jumlah peserta didik 50% dari kapasitas ruang kelas dengan durasi belajar maksimal 4 jam pelajaran per hari," kata Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana dalam keterangan tertulis, Jumat (4/2/2022).

Hal ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) No. 2 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nahdiana menuturkan pembatasan kapasitas serta durasi belajar di sekolah bertujuan meminimalkan penyebaran virus COVID-19, khususnya varian Omicron. Di samping itu, orang tua murid diberi opsi mengizinkan anaknya mengikuti PTM atau pembelajaran jarak jauh (PJJ).

"Kami pun terus mengevaluasi kegiatan PTM dan mengikuti seluruh instruksi dari Pemerintah Pusat dan Satgas COVID-19. Sekolah juga masih memberikan pilihan kepada orang tua/wali murid untuk mengizinkan anaknya mengikuti PTM Terbatas atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ)," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Nahdiana juga memastikan akan melakukan evaluasi PTM secara berkala. Timbulnya klaster COVID-19 bakal diantisipasi.

"Jajaran Pemprov DKI Jakarta, khususnya Dinas Pendidikan terus mengevaluasi kegiatan PTM ini. Fokus utama kami jangan sampai terjadi klaster COVID-19 di sekolah. Oleh sebab itu, kami sangat menekankan kegiatan PTM mematuhi protokol kesehatan secara ketat," tambahnya.

Data per Januari 2022 menunjukkan capaian vaksinasi untuk tenaga pendidik mencapai 91,26%, tenaga pendidikan 89,72%, rata-rata PTK 90,49%, siswa usia 12-18 tahun 96,14%, dan siswa usia 6-11 tahun 58,78%.

Per 3 Februari 2022, Pemprov DKI juga telah memberikan vaksin booster kepada tenaga kesehatan dan umum, termasuk pendidik dan siswa sebanyak 675.027.

Pemprov DKI Jakarta selain berkoordinasi dengan Satgas COVID-19 turut melakukan program active case finding (ACF) melalui OPD terkait, terutama pendidikan dan kesehatan untuk secara ketat memantau pelaksanaan PTM terbatas dengan melakukan swab PCR kepada warga sekolah yang bertujuan mengantisipasi penyebaran COVID-19 di sekolah.

"Kami mengimbau juga kepada masyarakat luas untuk senantiasa menjaga prokes di setiap kegiatan agar tidak meluasnya penularan COVID-19," pungkasnya.

Simak Video 'Kebijakan Pemerintah yang Dipertanyakan di Tengah Lonjakan Covid-19':

[Gambas:Video 20detik]



(taa/ygs)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads