Didakwa 10 Kali di Kasus yang Sama, Pengusaha Ini Gugat KUHAP ke MK

Didakwa 10 Kali di Kasus yang Sama, Pengusaha Ini Gugat KUHAP ke MK

Andi Saputra - detikNews
Jumat, 04 Feb 2022 18:23 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi
Ilustrasi MK (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Direktur perusahaan di Purwokerto, Jawa Tengah, Umar Husni mencari keadilan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab, dirinya sudah 10 kali didakwa dalam perkara kasus pajak yang sama. Hasilnya, semua menyatakan dakwaan atas Umar Husni batal demi hukum.

Hal itu tertuang dalam berkas permohonan yang diajukan ke MK dan dilansir website MK, Jumat (4/2/2022). Umar Husni memberikan kuasa kepada Rusdianto Matulatuwa.

Umar Husni didakwa telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dengan sengaja tidak menyampaikan surat pemberitahuan, menyampaikan surat pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, dan tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut, sebagaimana Pasal 39 ayat (1) huruf c, huruf d dan huruf i juncto Pasal 43 ayat (1) UU tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dakwaan di atas dipakai dalam 10 jilid dakwaan yang dikenakan kepada Umar Husni untuk kasus yang sama, yaitu terkait pelaporan pajak perusahaannya. Sepuluh jilid dakwaan itu adalah:

1. Surat dakwaan jilid pertama tertanggal 12 Februari 2020, Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto menyatakan putusan batal demi hukum. Setelah dinyatakan batal demi hukum, jaksa kembali lagi mengajukan dakwaan.

ADVERTISEMENT

2. Surat dakwaan jilid kedua tertanggal 31 Agustus 2020, Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto menyatakan putusan batal demi hukum. Setelah dinyatakan batal demi hukum, jaksa kembali lagi mengajukan dakwaan.

3. Surat dakwaan jilid ketiga tertanggal 25 Oktober 2021, Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto menyatakan putusan batal demi hukum. Setelah dinyatakan batal demi hukum, jaksa kembali lagi mengajukan dakwaan.

4. Surat dakwaan jilid keempat berupa banding yang diajukan ke Pengadilan Tinggi (PT) Semarang dan kembali dinyatakan batal demi hukum pada 15 April 2020. Setelah dinyatakan batal demi hukum, jaksa kembali lagi mengajukan dakwaan.

5. Surat dakwaan jilid kelima berupa banding yang diajukan ke Pengadilan Tinggi (PT) Semarang dan kembali dinyatakan batal demi hukum pada 5 Januari 2021.

Selain itu, Husni Umar disebut di dakwaan Ali Rofi dengan hasil juga sama-sama dinyatakan batal demi hukum. Yaitu, lewat putusan:

1. Putusan Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor. 31/Pid.B/2020/PN.Pwt tertanggal 10 Maret 2020.

2. Putusan Pengadilan Tinggi Semarang Nomor. 176/Pid/2020/PT.Smg tertanggal 15 April 2020.

3. Putusan Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor. 155/Pid.Sus/2020/PN.Pwt tertanggal 27 Oktober 2020.

4. Putusan Pengadilan Tinggi Semarang Nomor.481/Pid.Sus/2020/PT.Smg tertanggal 5 Januari 2021.

5. Putusan Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor. 188/Pid.Sus/2021/PN.Pwt tertanggal 6 Januari 2020.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Karena merasa diperlakukan tidak adil, Umar Husni meminta keadilan ke MK. Dia menyebut semua dakwaan di atas adalah atas kasus pajak yang sama.

"Menyatakan frasa 'batal demi hukum' dalam Pasal 143 ayat (3) KUHAP bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat (conditionally unconstitutional) dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 'harus dikembalikannya berkas perkara kepada penyidik dengan pembatasan perbaikan hanya 1 (satu) kali'," kata Rusdianto.

Menurut Rusdianto, surat dakwaan yang dinyatakan batal demi hukum belum pernah diberikan batasan berapa kali perbaikan tersebut dapat dilakukan dan berapa lama perbaikan dakwaan tersebut dilakukan, serta berapa kali perlawanan jaksa penuntut umum dapat diajukan.

"Tanpa adanya pembatasan tentunya akan mencederai rasa keadilan dan kepastian hukum bagi Pemohon. Di mana rasa keadilan dan kepastian hukum ini belum dirasakan oleh Pemohon karena adanya kemungkinan Jaksa Penuntut Umum akan mengajukan surat dakwaan untuk keempat kalinya dan sangat mungkin perlawanan untuk keempat kalinya," tutur Rusdianto.

Menurut Rusdianto, Pasal 143 ayat (3) KUHAP bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Dia menyebut ketiadaan penafsiran terhadap frasa 'batal demi hukum' Pasal 143 ayat (3), maka akan mengakibatkan warga negara yang statusnya sebagai terdakwa namun tidak kunjung mendapat surat dakwaan yang memiliki rumusan cermat, jelas, dan lengkap,, tetapi perkaranya menggantung tanpa adanya tindak lanjut dari jaksa. Dia menyebut hal itu membelenggu kepastian hukum.

"Serta keadilan yang dijamin oleh konstitusi kepada seluruh warga negara tanpa terkecuali," ujar Rusdianto. Judicial review itu didaftarkan siang ini secara online dan saat masih ini diproses di kepaniteraan MK.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads