Masjid Istiqlal tetap menggelar salat Jumat saat kasus COVID-19 sedang menanjak. Imam Besar Masjid Istiqlal KH Nasaruddin Umar mengatakan pihaknya mengikuti arahan pemerintah.
"Kita ikut dari pemerintah, kalau perintahnya (minta) tutup, ya tutup. Kalau belum, ya belum, tapi tetap dibatasi, jangan sampai over," kata Nasaruddin saat ditemui di Masjid Sunda Kelapa, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (4/2/2022).
Dia mengatakan pengelola Masjid Istiqlal akan memastikan jemaah tidak lebih dari 50 persen dari kapasitas masjid. Jika jemaah yang datang terlalu banyak, akan menyulitkan pengendalian dari tempat penitipan sandal, tempat wudu, hingga akses masuk-keluar jemaah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi kami ikut protokol pemerintah. Kalau misalnya keputusan pemerintah tutup masjid, ya kita tutup, karena hal-hal seperti itu pemerintah lebih tahu," lanjutnya.
Diketahui, selain Masjid Istiqlal, Masjid Sunda Kelapa juga menggelar salat Jumat.
Terlihat jemaah yang ada cukup penuh. Sebagian ada yang berada di dalam masjid, sebagian lagi ada di halaman masjid. Mereka terlihat menjaga jarak satu sama lain.
Selain itu, jemaah terlihat patuh menggunakan masker. Mereka juga terlihat membawa alat salat sendiri, seperti sajadah.
Pada pukul 12.52 WIB, salat Jumat pun selesai dilaksanakan. Jemaah mulai membubarkan diri.
Seperti diketahui, angka penularan COVID-19 di Tanah Air belakangan ini mengalami peningkatan. Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) memperbolehkan masyarakat mengganti salat Jumat dengan salat Zuhur di rumah masing-masing.
"Artinya, bila suatu tempat kita tinggal itu positif COVID-19 itu banyak yang mengenai jemaah atau tetangga kita yang dinyatakan positif, tentunya ibadah salat berjemaah bisa dilakukan di tempat masing-masing. Dan pelaksanaan salat Jumat bisa diganti dengan salat Zuhur, itu jika kondisi tak terkendali," ujar Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (KF-MUI) KH Miftahul Huda dikutip detikcom dari laman resmi MUI, Kamis (3/2).
Aturan itu tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 dan dirasa masih relevan hingga saat ini. Kiai Miftahul menjelaskan aturan tersebut tidak hanya berlaku di Indonesia, namun juga di seluruh dunia.
Lebih lanjut Kiai Miftahul menilai kondisi dunia saat ini telah berbeda lantaran banyaknya masyarakat sudah tervaksinasi. Dia menilai masyarakat sudah siap hidup berdampingan dengan COVID-19.
Berdasarkan data di corona.jakarta.go.id, tercatat ada 47.900 kasus aktif di Jakarta. Terdapat 5.926 tambahan kasus aktif COVID-19 di Jakarta.
Kasus aktif COVID-19 tersebut tersebar di 264 dari 267 kelurahan di DKI Jakarta.
Dari 15 kelurahan teratas, daerah dengan kasus COVID-19 aktif tertinggi terdiri dari 10 kelurahan di Jakut dan 5 kelurahan di Jakbar.
(jbr/jbr)