Jakarta -
Jumlah anggota Dewan dan pegawai di lingkungan DPR yang terpapar Corona (COVID-19) bertambah. Kini total menjadi 194 kasus.
"Per hari ini 194 kasus," kata Sekjen DPR Indra Iskandar kepada wartawan, Jumat (4/2/2022).
Untuk anggota Dewan, sebelumnya tercatat ada sembilan orang yang terpapar. Indra mengatakan sempat bertambah empat, namun kini sudah ada beberapa yang negatif.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan demikian, tercatat saat ini ada delapan anggota Dewan yang masih positif Corona.
"Ada tambahan empat, tapi kan sudah ada yang negatif. Dalam catatan kami saat ini delapan," ujarnya.
Data terakhir per Kamis (3/2), ada 152 anggota Dewan hingga pegawai DPR yang terpapar COVID. Beberapa AKD sudah melakukan lockdown. DPR kini membatasi rapat di AKD dengan kapasitas 30 persen.
Simak selengkapnya penyebab klaster Corona muncul di DPR di halaman berikutnya.
Penyebab Klaster Corona Muncul di DPR
Wakil Ketua DPR RI, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mengungkap alasan munculnya klaster Corona di DPR saat ini. Dia menyebut klaster muncul setelah rapat digelar di kompleks MPR/DPR.
"Saya lupa (klaster rapat apa), yang paling dengar dari Ketua Komisi X (Syaiful Huda), rapat di Komisi X," kata Cak Imin kepada wartawan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (3/2).
Ketum PKB itu menyebut jumlah orang yang terpapar Corona di komisi bidang pendidikan itu sejauh ini sebanyak tujuh orang.
"Kalau nggak salah tujuh (terkonfirmasi positif)," katanya.
Menurut Cak Imin, banyaknya penularan Corona lantas membuat mekanisme rapat dievaluasi. Dia mengatakan anggota komisi yang hadir rapat secara fisik juga wajib menjalani tes swab antigen.
"Betul, jadi evaluasi rapat maksimal 30 persen dari anggota komisi dan swab antigen," katanya.
Kunker DPR Dibatasi
Tak hanya itu, imbas klaster Corona ini, DPR RI pun membatasi kunjungan kerja ke dapil. Cak Imin menyebut kunker dibatasi bukan dihentikan sepenuhnya.
"Kunker dibatasi, tidak dihentikan," ucapnya.
Cak Imin menjelaskan setiap rencana kunker akan disesuaikan dengan tingkat penularan di daerah. Artinya, jika penyebaran Corona di daerah tujuan sedang meningkat, kunker tidak bisa dilakukan.
"Kunker ke luar kota disesuaikan dengan tingkat penularan di berbagai tempat, sehingga juga dibatasi ruang lingkup kunker," ujarnya.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini