Gegara Rapat Klaster Corona Muncul di Gedung Wakil Rakyat

Gegara Rapat Klaster Corona Muncul di Gedung Wakil Rakyat

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 03 Feb 2022 22:59 WIB
Kompleks Parlemen Senayan diusulkan menjadi Rumah Sakit Darurat COVID-19. Hal itu pun memicu pro dan kontra di kalangan internal Parlemen.
Gedung MPR/DPR RI (ANTARA FOTO/ADITYA PRADANA PUTRA)
Jakarta -

Virus Corona merebak di lingkungan DPR RI, Senayan, Jakarta. Klaster kasus Corona muncul setelah rapat digelar di kompleks parlemen.

Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menyebut adanya klaster Corona di Komisi X DPR. Klaster itu muncul seusai rapat kerja.

"Saya lupa (klaster rapat apa), yang paling dengar dari Ketua Komisi X (Syaiful Huda), rapat di Komisi X," kata Cak Imin kepada wartawan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (3/2/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketum PKB itu menyebut jumlah orang yang terpapar Corona di komisi bidang pendidikan itu sejauh ini sebanyak tujuh orang.

"Kalau nggak salah 7 (terkonfirmasi positif)," katanya.

ADVERTISEMENT
Tak seperti biasanya, gedung DPR RI terlihat sepi. Usai belasan anggota dewan terpapar COVID-19 dalam waktu yang cukup bersamaan, gedung itu di disinfeksi dan disterilkan.Ilustrasi ruang di gedung DPR RI sepi karena merebaknya Corona (Rengga Sancaya/detikcom)

Menurut Cak Imin, banyaknya penularan Corona lantas membuat mekanisme rapat dievaluasi. Dia mengatakan anggota komisi yang hadir rapat secara fisik juga wajib menjalani tes swab antigen.

"Betul, jadi evaluasi rapat maksimal 30 persen dari anggota komisi dan swab antigen," katanya.

Jumlah anggota DPR RI yang terpapar Corona sejauh ini sembilan orang. Imbasnya, DPR menerapkan sistem work from home dan sejumlah pembatasan aktivitas di gedung Dewan.

Simak selengkapnya, di halaman selanjutnya:

"Sistem WFH (work from home) akan kembali diterapkan mulai hari ini," kata Ketua DPR RI Puan Maharani dalam keterangan tertulis.

Keputusan itu diambil setelah dilakukannya rapat pimpinan DPR dan rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI. Puan mengatakan sistem kerja kedinasan akan berlaku fleksibel dengan kapasitas kehadiran maksimal 50 persen setiap hari.

"Rapat-rapat komisi dan alat kelengkapan Dewan (AKD) dengan mitra kerja hanya akan dihadiri oleh maksimal 30 persen peserta dan maksimal sampai pukul 15.30 WIB sesuai jam kantor masa pembatasan sosial," ujarnya.

Puan menyebut rapat fisik yang berlangsung di gedung DPR boleh dilakukan maksimal dengan durasi dua jam. Pihak-pihak yang hadir di dalam rapat kerja pun dibatasi.

"Dari mitra kerja hanya menteri dan pendamping saja yang hadir fisik, kemudian dari komisi yang hadir hanya pimpinan komisi dan kapoksi," ungkap Puan.

Tak seperti biasanya, gedung DPR RI terlihat sepi. Usai belasan anggota dewan terpapar COVID-19 dalam waktu yang cukup bersamaan, gedung itu di disinfeksi dan disterilkan.Ilustrasi gedung DPR tampak lengang, imbas Corona merebak di kompleks parlemen (Rengga Sancaya/detikcom)

"Peserta raker atau RDP (rapat dengar pendapat) wajib PCR atau tes antigen sebelumnya. Seluruh staf dan pendamping mengikuti rapat lewat live streaming," lanjut mantan Menko PMK itu.

Aturan pembatasan di DPR berlaku sejak 3 Februari 2022 hingga pemberitahuan lebih lanjut. Pembatasan aktivitas di area gedung DPR diambil sebagai bentuk pencegahan penyebaran virus COVID-19.

Simak selengkapnya, di halaman selanjutnya:

Kasus Corona di lingkungan DPR terus bertambah dalam pekan ini. Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar mengungkapkan ada penambahan kasus Corona, sehingga total kasus kasus berjumlah 152.

"Sudah nambah lagi, sekarang sudah 152 (kasus). Barusan, setengah jam yang lalu. Itu yang terbaru," kata Indra Iskandar saat dihubungi Kamis (3/2/2022) pukul 12.43 WIB.

Adapun jumlah 152 kasus Corona tersebut merupakan gabungan anggota DPR, tenaga ahli, hingga pegawai pemerintah non-ASN atau PPASN. Mereka kini menjalani karantina mandiri.

Halaman 2 dari 3
(rfs/rfs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads