Pembelajaran tatap muka (PTM) di wilayah Jakarta Pusat (Jakpus) mulai hari ini digelar dengan kapasitas ruang kelas 50 persen. Aturan itu sejalan dengan Surat Edaran (SE) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknoologi (Kemendikbudristek) dan aturan PTM yang diterapkan oleh pemerinta provinsi (pemprov) DKI Jakarta.
"Hari ini sudah mulai 50 persen, sesuai dengan SE Kemendikbudristek Nomor 2 tahun 2022," kata Kepala Suku Dinas Pendidikan Jakarta Pusat Wilayah II, Uripasih di SDN 03 Senen, Jumat (4/2/2022).
Uripasih mengatakan PTM 50 persen tersebut berlaku di seluruh sekolah yang ada di Jakarta Pusat. Dia menyebut orang tua diberikan kebebasan untuk memilih PTM 50 persen atau melakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Orang tua diberikan pilihan apakah anaknya mengambil PTM atau PJJ, kita beri keleluasaan orang tua, siapa yang paham tentang kesehatan anaknya adalah orang tua," katanya.
PTM 50 persen tersebut berlaku sampai situasi di Jakarta Pusat mulai aman, mengingat saat ini DKI Jakarta berada di PPKM Level 2. Sedangkan untuk cara pembelajarannya, guru akan mengajar terlebih dahulu secara langsung dan dilanjutkan lewat daring.
"Dia ngajar ada laptop, ngajar yang di rumah dan yang di sini, seperti tadi guru bahasa inggris bilang, saya ngajarnya luring (luar jaringan) dulu, nanti kalau sudah selesai baru buka zoom untuk yang di rumah, jadi disesuaikan supaya lebih fokus," kata Uripasih.
Nurfi (31), salah satu wali murid menilai PTM 50 persen masih lebih baik jika dibandingkan dengan PJJ. Sebab, anaknya kerap tidak fokus saat belajar dari rumah.
"Kalau disuruh pilih PTM 50 persen atau PJJ, lebih baik 50 persen, di sekolah aja, kalau di rumah anaknya kurang nangkap," tutur Nurfi.
Hal serupa diungkapkan oleh Thea Setiawati (37) wali murid lainnya. Thea mengatakan PTM 50 persen dinilai lebih efektif daripada PJJ.
"Menurut saya sih lebih baik 50 persen, karena anak-anak biar agak efektif, kalau di rumah kadang-kadang mereka kurang disiplin, tapi kalau dari pemerintah semisal harus dihentikan PTM nya ya harus bagaimana lagi," katanya.
Seperti diketahui, pemerintah telah mengizinkan wilayah dengan status PPKM level 2 menggelar pembelajaran tatap muka terbatas kapasitas 50 persen. Tak hanya itu, orang tua murid juga dipersilakan menentukan anaknya ikut PTM atau pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Aturan tersebut tertuang dalam SE Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2022 soal diskresi pelaksanaan keputusan bersama 4 menteri tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi COVID-19. Surat ditandatangani Mendikbud-Ristek Nadiem Anwar Makarim, Rabu (2/2).
"Orang tua boleh menentukan anaknya mengikuti PTM terbatas atau mengikuti pembelajaran jarak jauh (PJJ)," tulis SE tersebut seperti dilihat detikcom.
Simak video 'Kebijakan Pemerintah yang Dipertanyakan di Tengah Lonjakan Covid-19':