Tim gugus tugas (Gugas) percepatan Rancangan Undang Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) telah merumuskan 623 Daftar Inventarisir Masalah (DIM). DIM dirumuskan sebagai respons atas penetapan RUU TPKS sebagai RUU inisiatif DPR.
Pernyataan itu disampaikan oleh ketua tim gugus tugas RUU TPKS Eddy OS Hiariej dalam diskusi publik pembahasan DIM RUU TPKS seperti dalam keterangan tertulis, Jumat (4/1/2022). Eddy mengatakan banyak hal baru dalam DIM ini.
"Banyak substansi baru dalam DIM. Tentunya DIM pemerintah ini masih butuh banyak masukan dari koalisi masyarakat sipil dan akademisi," kata Eddy.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tim gugus tugas RUU TPKS sebelumnya telah melakukan konsinyering pembahasan DIM sebagai tindak lanjut atas penetapan RUU TPKS sebagai RUU inisiatif DPR. Untuk menyempurnakan substansi DIM yang akan menjadi lampiran Surat Presiden (Surpres) ke DPR, Kantor Staf Presiden (KSP) bersama tim gugus tugas menggelar diskusi publik dengan melibatkan koalisi masyarakat sipil dan akademisi.
Kembali ke pernyataan Eddy. Dia menjelaskan secara substansi, DIM RUU TPKS yang disusun pemerintah mencakup soal hukum acara pidana hingga penanganan dan rehabilitasi korban.
"Unggulan DIM RUU TPKS, ada pada hukum acara yang sangat progresif dan advance. Sebab sebelumnya dari ribuan kasus yang ditangani kepolisian dan kejaksaan, penyelesaiannya hanya kurang dari 5 persen. Berarti ada masalah pada hukum acaranya. Nah ini yang diperbaiki," tutur Eddy yang juga menjabat sebagai Wamenkum HAM.
(knv/imk)