Syarat Booster Vaksin Covid, Perhatikan Lagi Sebelum Disuntik

Syarat Booster Vaksin Covid, Perhatikan Lagi Sebelum Disuntik

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 04 Feb 2022 10:54 WIB
senior woman show red heart shape with syringe icon,  after vaccinated or inoculation  booster dose  due to spread of corona virus, population, social or herd immunity concept
Syarat Booster Vaksin Covid, Perhatikan Lagi Sebelum Disuntik - ilustrasi (Foto: Getty Images/iStockphoto/Ratana21)
Jakarta -

Syarat booster vaksin Covid jadi informasi penting yang tak boleh dilewatkan. Vaksin booster jadi salah satu upaya pemerintah menangkal varian Omicron yang mendorong lonjakan kasus Corona belakangan ini.

Presiden Joko Widodod memberi arahan kepada seluruh masyarakat, baik yang belum vaksin, baru vaksin dosis pertama, maupun yang sudah vaksin lengkap. Jokowi meminta mereka yang sudah divaksinasi lengkap segera mencari booster.

"Yang belum mendapatkan vaksin segeralah divaksin. Yang sudah mendapatkan vaksin pertama segera vaksin untuk yang kedua," kata Jokowi dalam siaran YouTube Setpres, Selasa (18/1/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang sudah dua kali vaksin segera cari vaksin ketiga, vaksin booster," ujar Jokowi.

Lalu apa saja syarat booster vaksin Covid? detikcom merangkum informasinya berikut ini.

ADVERTISEMENT

Syarat Booster Vaksin Covid

Sejumlah syarat berikut ini harus dipenuhi sebelum disuntik vaksin booster:

  1. Warganegara Indonesia berusia 18 tahun ke atas
  2. Sudah divaksin lengkap, dengan jarak pemberian dosis kedua minimal 6 bulan
  3. Kelompok prioritas vaksin booster adalah orang lanjut usia (lansia) dan penderita immunokompromais.
  4. Ibu hamil dapat menerima vaksin booster jenis Pfizer atau Moderna. Pemberian vaksin merujuk pada SE Kementerian Kesehatan No HK.02.01/1/2007/2021 tentang Vaksinasi COVID-19 bagi Ibu Hamil dan penyesuaian skrining dalam pelaksanaan vaksinasi COVID-19.
  5. Memiliki tiket vaksin di PeduliLindungi.

Kombinasi Vaksin Booster yang Disetujui

Dilansir Instagram resmi Kemenkes, ada 5 kombinasi vaksin booster yang disetujui Kemenkes, berikut daftarnya:

  1. Vaksin primer Sinovac: vaksin booster setengah dosis Pfizer (0,15 ml)
  2. Vaksin primer Sinovac: vaksin booster setengah dosis AstraZeneca (0,25 ml)
  3. Vaksin primer AstraZeneca: vaksin booster setengah dosis Moderna (0,25 ml)
  4. Vaksin primer AstraZeneca: vaksin booster setengah dosis Pfizer (0,15 ml)
  5. Vaksin primer AstraZeneca: vaksin booster dosis penuh AstraZeneca

Daftar Vaksin Booster

Syarat booster vaksin Covid sudah diketahui. Adapun untuk divaksin booster, bisa langsung mendatangi sentra vaksinasi terdekat. Namun terkadang kuota yang diberikan terbatas sehingga bisa saja kehabisan.

Ada cara lain yang bisa dilakukan, yaitu mendaftar secara online. Di Jakarta, tersedia layanan pendaftaran vaksinasi di aplikasi JAKI. Melansir dari Instagram resmi Jakarta Smart City @jsclab, berikut langkah-langkahnya:

  1. Pastikan sudah mendownload aplikasi JAKI di ponselmu dan telah membuat akun
  2. Buka aplikasi JAKI
  3. Pilih 'banner Vaksinasi Covid-19'
  4. Tulis NIK dan nama lengkap sesuai identitas di KTP. Kemudian klik 'Periksa'
  5. Perhatikan syarat dan ketentuannya. Jika sudah pilih 'Ya, Saya Mengerti'
  6. Akan muncul informasi apakah vaksinasi lanjutanmu sudah terjadwal atau belum.
  7. Jika sudah ada jadwal vaksinasi booster lakukan 'pendaftaran ulang'
  8. Isi kategori penerima vaksin
  9. Kemudian pilih 'lokasi vaksinasi' dan isi lengkap data diri (Nama, NIK, Jenis Kelamin, Tempat Tanggal Lahir hingga No. HP)
  10. Lakukan peninjauan formulir yang sudah diisi. Jika sudah sesuai, pilih 'kirim formulir'
  11. Kini pendaftaran vaksin booster telah selesai. Jangan lupa untuk mengisi pre-screening terlebih dahulu dan mengunduh kartu kendali vaksin booster.
  12. Kini kamu sudah terdaftar untuk vaksinasi booster di lokasi yang kamu pilih. Silahkan datang ke lokasi vaksinasi dengan menunjukkan pre screening, KTP asli dan pulpen.

Lihat juga video 'Cegah Omicron, Kapolri Minta Vaksin Booster Dikebut':

[Gambas:Video 20detik]



Syarat booster vaksin Covid dan sederet cara mendaftarnya kini sudah diketahui. Ada 3 alur vaksin booster yang harus dijalani saat vaksin. Simak informasi di halaman selanjutnya.

3 Alur Vaksin Covid Booster

Dilansir Instagram resmi Pemprov DKI Jakarta, ada 3 alur pelayanan vaksinasi booster yang harus dilalui. Berikut urutannya:

  1. Pra-registrasi dan verifikasi
    - Peserta menunjukkan KTP/KK asli dan tiket vaksin booster di aplikasi PeduliLindungi
    - Petugas mengecek tiket dengan menginput nama dan NIK peserta
    - Petugas akan menentukan jenis vaksin booster menyesuaikan dengan ketersediaan di lokasi dan memberikan kertas kendali yang sudah diisi jenis dan dosis vaksin yang akan diterima
  2. Skrining dan Penyuntikan
    - Skrining awal oleh petugas
    - Vaksinasi diberikan sesuai jenis dan dosis yang telah ditentukan
    - Petugas mengisi hasil skrining dan vaksinasi pada kertas kendali
  3. Pencatatan dan observasi
    - Petugas melakukan input data ke aplikasi PCare Vaksinasi
    - Peserta menunggu observasi selama 15 menit
    - Petugas akan mengisi kartu vaksinasi dan memberikan kepada peserta sebagai bukti telah divaksin booster

Halaman 2 dari 2
(izt/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads