Panduan Vaksin Booster Lengkap, Mulai Cek Syarat-Alur Pelaksanaan Vaksinasi

Panduan Vaksin Booster Lengkap, Mulai Cek Syarat-Alur Pelaksanaan Vaksinasi

Syahidah Izzata Sabiila - detikNews
Kamis, 27 Jan 2022 19:50 WIB
Doctors wearing PPE uniforms white gloves are inoculating the arm muscles to prevent COVID 19.
Panduan Vaksin Booster Lengkap, Mulai Cek Syarat-Alur Pelaksanaan Vaksinasi - ilustrasi (Foto: Getty Images/iStockphoto/Worayuth Kamonsuwan)
Jakarta -

Panduan vaksin booster harus diperhatikan dengan seksama oleh masyarakat yang telah memenuhi syarat. Mulai dengan mengecek tiket vaksinasi hingga proses pendaftaran dan penyuntikan di sentra vaksinasi yang dipilih.

Sejak 12 Januari lalu, pemerintah telah memulai program vaksinasi gratis. Pemberian vaksin booster diberikan sesuai dengan riwayat vaksin dan ketersediaan yang ada.

Lalu apa saja panduan vaksin booster yang perlu diperhatikan? Simak ulasannya berikut ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Panduan Vaksin Booster: Cek Syaratnya Terlebih Dahulu

Dilansir situs resmi Kemenkes RI, berikut beberapa syarat untuk mendapatkan vaksin booster:

  1. Masyarakat berusia 18 tahun ke atas
  2. Sudah divaksin lengkap, dengan jarak pemberian dosis kedua minimal 6 bulan
  3. Kelompok prioritas vaksin booster adalah orang lanjut usia (lansia) dan penderita immunokompromais.
  4. Ibu hamil bisa mendapatkan vaksin booster jenis Pfizer atau Moderna. Pemberian vaksin ini merujuk pada SE Kementerian Kesehatan No HK.02.01/1/2007/2021 tentang Vaksinasi COVID-19 bagi Ibu Hamil dan penyesuaian skrining dalam pelaksanaan vaksinasi COVID-19.
  5. Sudah memiliki tiket vaksinasi

Panduan Vaksin Booster: Cek Tiket di PeduliLindungi

Langkah selanjutnya yang harus dilakukan adalah mengecek tiket vaksin di PeduliLindungi. Ada dua cara yang bisa dilakukan, yaitu

ADVERTISEMENT

Website PeduliLindungi:

  1. Masukkan nama lengkap penerima vaksin
  2. Masukkan NIK penerima vaksin dengan benar
  3. Setelahnya klik periksa, nantinya akan muncul status dan tiket vaksinasi yang dapat diperlihatkan kepada petugas saat akan menerima vaksin booster

Aplikasi PeduliLindungi

  1. Unduh aplikasi PeduliLindungi melalui AppStore ataupun Playstore
  2. Setelahnya buka aplikasi PeduliLindungi
  3. Masuk dengan akun yang terdaftar
  4. Klik menu "Profil" dan pilih "Status Vaksinasi & Hasil Tes Covid-19"
  5. Status dan jadwal vaksinasi booster akan muncul di akun
  6. Untuk cek tiket vaksin, masuk ke menu "Riwayat dan Tiket Vaksin"

Jika tiket sudah diperoleh, masyarakat bisa datang langsung ke faskes atau penyedia vaksinasi booster terdekat. Untuk mencegah kehabisan kuota vaksinasi, bisa juga melakukan pendaftaran di masing-masing faskes.

Simak juga video 'Update Terkini Vaksin Merah Putih, Sudah di Tahap Mana?':

[Gambas:Video 20detik]



Informasi soal panduan vaksin booster di lokasi vaksinasi dapat dilihat di halaman selanjutnya.

Panduan Vaksin Booster: Di Lokasi Vaksinasi

Melansir dari Instagram resmi Pemprov DKI Jakarta, jika sudah melakukan pendaftaran, peserta vaksinasi akan melalui 3 alur, yaitu:

  1. Pra-registrasi dan verifikasi
    a. Peserta menunjukkan KTP/KK asli dan tiket vaksin booster di aplikasi PeduliLindungi
    b. Petugas mengecek tiket dengan menginput nama dan NIK peserta
    c. Petugas akan menentukan jenis vaksin booster menyesuaikan dengan ketersediaan di lokasi dan memberikan kertas kendali yang sudah diisi jenis dan dosis vaksin yang akan diterima
  2. Skrining dan Penyuntikan
    a. Skrining awal oleh petugas
    b. Vaksinasi diberikan sesuai jenis dan dosis yang telah ditentukan
    c. Petugas mengisi hasil skrining dan vaksinasi pada kertas kendali
  3. Pencatatan dan observasi
    a. Petugas melakukan input data ke aplikasi PCare Vaksinasi
    b. Peserta menunggu observasi selama 15 menit
    c. Petugas akan mengisi kartu vaksinasi dan memberikan kepada peserta sebagai bukti telah divaksin booster
Halaman 2 dari 2
(izt/izt)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads