Dinkes DKI Minta Pasien COVID Gejala Ringan Isolasi Mandiri, Ini Caranya

Tiara Aliya Azzahra - detikNews
Jumat, 04 Feb 2022 10:42 WIB
Ilustrasi isolasi mandiri (Foto: iStock)
Jakarta -

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta Widyastuti menyampaikan pasien positif COVID-19 bergelaja ringan dan tanpa gejala bisa melakukan isolasi mandiri di rumah. Ada sejumlah syarat klinis bagi seorang pasien yang ingin menjalani isolasi mandiri.

"Syarat klinis di antaranya pasien harus berusia kurang dari 45 tahun, tidak memiliki komorbid, dapat mengakses telemedicine/layanan kesehatan lain, berkomitmen tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar," kata Widyastuti dalam keterangan tertulis, Jumat (4/2/2022).

Anjuran isolasi mandiri ini disampaikan terkait lonjakan kasus COVID-19 di Jakarta. Syarat klinis tersebut sesuai dengan SE Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022.

Selain syarat klinis, persyaratan rumah serta peralatan pendukung lainnya juga harus terpenuhi. Salah satunya, pasien COVID-19 wajib tinggal di kamar terpisah serta terdapat kamar mandi di dalam rumah yang terpisah dengan penghuni lainnya.

Dia mengatakan jika tidak memenuhi syarat klinis dan syarat rumah, pasien harus melakukan isolasi di fasilitas isolasi terpusat dan dalam pengawasan Puskesmas atau Satgas setempat.

"Isolasi terpusat dilakukan pada fasilitas publik yang disiapkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau swasta yang dikoordinasikan puskesmas dan dinkes," terangnya.

Adapun, pasien positif COVID-19 bergejala wajib melakukan isolasi selama 10 hari sejak muncul gejala ditambah sekurang-kurangnya 3 hari bebas gejala demam dan gangguan pernapasan. Sedangkan terhadap pasien asimptomatik, isolasi dilakukan minimal 10 hari sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi.

Pada kasus konfirmasi COVID-19 yang sudah mengalami perbaikan klinis pada saat menjalani isoman maupun isolasi terkendali (isoter) dapat dilakukan pemeriksaan NAAT (termasuk pemeriksaan RT-PCR) pada hari ke-5 dan ke-6 dengan selang waktu pemeriksaan 24 jam. Jika hasil negatif atau Ct lebih dari 35 sebanyak 2 kali berturut-turut, maka dapat dinyatakan selesai isolasi/sembuh. Pembiayaan untuk pemeriksaan ini dilakukan secara mandiri.

Simak video 'Omicron Picu Gelombang 3 Corona, Perlukah RI Lockdown?':



Simak panduan isolasi mandiri di halaman berikutnya.




(taa/jbr)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork