TNI AL Gagalkan Penyelundupan 32 Penyu di Bali, 3 ABK Jadi Tersangka

TNI AL Gagalkan Penyelundupan 32 Penyu di Bali, 3 ABK Jadi Tersangka

Sui Suadnyana - detikNews
Sabtu, 01 Jan 2022 01:35 WIB
Penggagalan penyelundupan penyu hijau oleh TNI AL. (Dok. Lanal Denpasar)
Foto: Penggagalan penyelundupan penyu hijau oleh TNI AL. (Dok. Lanal Denpasar)
Denpasar -

Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Denpasar menggagalkan upaya penyelundupan 32 ekor penyu hijau (Chelonia Mydas). Upaya penyelundupan itu terjadi di Perairan Pulau Serangan, Bali.

"Barang bukti berupa penyu berhasil diamankan berjumlah 32 ekor dengan rincian 31 ekor hidup dan 1 ekor sudah dipotong," kata Komandan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Danlantamal) V Laksamana Pertama TNI Yoos Suryono Hadi dalam keterangan tertulis, Jumat (31/12/2021).

Yoos mengatakan, upaya penyelundupan penyu hijau tersebut dilakukan menggunakan 3 buah jukung berisi 21 anak buah kapal (ABK). Namun hanya 3 ABK yang menjadi tersangka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun ABK yang jadi tersangka yakni kapten jukung bernama Jhoni Pranata (32) asal Kabupaten Taliwang, Nusa Tenggara Barat (NTB), Suritto (50) dari Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sudirman (48) tahun asal Kabupaten Sumbawa, NTT.

Yos mengatakan, penggagalan penyelundupan penyu ini berawal dari adanya informasi dari masyarakat setempat. Informasi yang didapatkan bahwa di wilayah tersebut marak terjadi kegiatan penangkapan penyu.

ADVERTISEMENT

Dari informasi tersebut, Posmat Serangan dan Unit Intel Lanal Denpasar melaksanakan pengumpulan data dan patroli keamanan laut guna mencari sasaran. Patroli dilakukan dengan menggunakan rubber boat Posmat Serangan.

Posmat dan Unit intel Lanal Denpasar kemudian menggunakan rubber boat Second Fleet Quick Respons (SFQR) menyusun rencana patroli di sekitar Perairan Pulau Serangan untuk mencari keberadaan jukung yang diduga membawa penyu tersebut.

"Pukul 04.30 Wita Unit intel menginformasikan ada 3 kapal jukung yang bergerak beringan menuju perairan Serangan," terang Yoos.

Tim Patroli SFQR pada pukul 04.45 WITA berhasil menangkap dan menggiring serta mengamankan 3 jukung dengan 21 ABK beserta 32 ekor penyu menuju dermaga pantai Pulau Serangan. 21 ABK dan 32 ekor penyu dibawa ke Lanal Denpasar.

"Untuk proses lebih selanjutnya Lanal Denpasar melaksanakan koordinasi dengan pihak BKSDA Denpasar untuk proses penitipan barang bukti penyu serta pelimpahan penyelidikan dan penyidikan," jelas Yoos.

Ketiga ABK yang jadi tersangka diganjar dengan Pasal 21 ayat 2 huruf (a) jo Pasal 40 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp 100 juta.

Dari penyelundupan penyu hijau ini, TNI AL tim Lanal Denpasar menyita beberapa barang bukti berupa 3 buah jukung dengan mesin tiga unit 15 PK, 31 ekor penyu hijau hidup dan 1 ekor penyu hijau mati, mesin kompresor, selang, senter ango air, serta sepatu fin/sepatu katak.

"Dan untuk mempercepat proses hukum kepada para tersangka, Lantamal V akan mengirimkan dinas hukum yang akan membantu Lanal Denpasar dalam proses penyidikan," ungkap Yoos.

Sementara itu, Kepala Balai Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali Raden Agus Budi Santosa mengatakan bahwa penyu dalam kondisi sehat.

"Hasil eksaminasi dari dokter hewan menyatakan bahwa penyu sehat. BKSDA juga menyarankan agar penyidikan dipercepat karena kondisi penyu yang harus segera dilepasliarkan," terang Agus.

(isa/isa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads