Pengacara tersangka kasus ujaran kebencian Edy Mulyadi, Damai Hari Lubis, menyatakan bakal mengajukan penangguhan penahanan terhadap kliennya. Polri mempersilakan pengacara Edy Mulyadi mengajukan penangguhan penahanan.
"Penangguhan penahanan, kemudian praperadilan itu hak konstitusional seorang tersangka. Silakan digunakan," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (2/2/2022).
Dedi menjelaskan penetapan status tersangka terhadap Edy Mulyadi telah sesuai prosedur. Jika merasa keberatan, Dedi menyebut pihak Edy Mulyadi dapat mengajukan praperadilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau ada keberatan menyangkut penegakan hukum polisi ada lembaga yang mengoreksi itu adalah bidang praperadilan, semua mekanisme yang dilalui sudah sesuai prosedur KUHAP," terang Dedi.
Pengacara Bakal Ajukan Penangguhan Penahanan
Sebelumnya, Edy Mulyadi telah ditetapkan sebagai tersangka terkait ujaran kebencian dan ditahan di Rutan Bareskrim. Pengacara Edy Mulyadi akan mengajukan penangguhan penahanan kepada penyidik.
"Atas dasar pertimbangan hukum presumption of innocent kami tim advokasi selaku pengacara dan pembela akan mengajukan penangguhan penahanan sesuai persyaratan sistem hukum yang berlaku/KUHAP," kata pengacara Edy Mulyadi, Damai Hari Lubis, dalam keterangannya, Selasa (1/2/2022).
Pengacara Keberatan Edy Ditahan
Kuasa hukum tersangka Edy Mulyadi lainnya, Herman Kadir, merasa keberatan atas penahanan kliennya. Menurutnya, Edy Mulyadi belum diperiksa sebagai tersangka.
"Kami keberatan karena BAP (berita acara pemeriksaan) belum diperiksa, sebagai tersangka belum diperiksa," kata Herman, saat dihubungi, Senin (31/1/2022).
Menurut Herman, kliennya baru akan diperiksa pada Rabu (2/2/2022). Polisi pun telah menjadwalkan pemeriksaan itu.
Simak Video 'Kuasa Hukum Segera Siapkan Penangguhan Penahanan Edy Mulyadi':