Habib Rizieq Shihab (HRS) memberikan bingkisan terhadap tersangka kasus dugaan ujaran kebencian Edy Mulyadi di Rutan Bareskrim Polri. Pengacara HRS, Aziz Yanuar, mengungkap alasannya. Apa alasannya?
"Memang Habib seperti itu orangnya, baik, suka berbagi, dan bentuk empati Habib kepada korban kezaliman," kata Azis kepada wartawan, Kamis (3/2/2022).
Dihubungi terpisah, pengacara Edy Mulyadi, Juju Puwanto, menyebut kliennya memang telah mengenal lama Habib Rizieq. Menurutnya, Edy Mulyadi juga salah satu pengagum Habib Rizieq.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya mungkin lebih (HRS) karena sudah cukup kenal lama dengan Pak Edy juga. Saya cuma tahu begitu, sudah kenal lama, sebagai pengagum umat beliau juga, begitu," ucapnya.
Seperti diketahui, Edy Mulyadi mendapat bingkisan dari Habib Rizieq Shihab. Bingkisan itu diberikan Habib Rizieq pada hari pertama Edy Mulyadi mendekam di Rutan Bareskrim.
"Hari pertama langsung dapat bingkisan gitu dari Pak Habib Rizieq Shihab. Karena kan walau tidak ketemu, bingkisan pokoknya makan malam, buah-buahan dari Habib Rizieq Shihab," kata ketua tim kuasa hukum Edy Mulyadi, Herman Kadir, kepada wartawan, Kamis (3/2/2022).
Herman mengatakan bingkisan telah diterima oleh Edy Mulyadi. Dia menyebut kliennya bersyukur menerima bingkisan dari Rizieq Shihab.
"Alhamdulillah, bersyukur sekali beliau mendapat bingkisan dari Pak Habib Rizieq Shihab," ucapnya.
Dia mengungkap kondisi kesehatan Edy Mulyadi. Dia mengatakan kliennya dalam kondisi baik di Rutan Bareskrim.
"Kondisinya alhamdulillah sehat, baik, dan saya dengar gitu," ujarnya.
Simak Video 'Aziz Yanuar Benarkan Rizieq Beri Bingkisan ke Edy Mulyadi, Apa Isinya?':
Edy Mulyadi Tersangka Ujaran Kebencian
Edy Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian SARA terkait polemik 'tempat jin buang anak'. Edy Mulyadi telah ditahan.
"Untuk kepentingan perkara dimaksud, terhadap Tersangka EM, penyidik melakukan penangkapan dan penahanan," ucap Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Senin (31/1).
Polisi mengatakan Edy Mulyadi dikhawatirkan menghilangkan alat bukti serta melarikan diri. Selain itu, ancaman pidana di atas 5 tahun.
"Penahanan dilakukan mulai hari ini sampai 20 hari ke depan," ucapnya.