Polda Metro Jaya akan memeriksa Koalisi Majelis Adat Sunda terkait laporan atas anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan soal pencopotan kajati berbahasa Sunda saat rapat. Koalisi Majelis Sunda selaku pelapor akan menghadiri undangan pemeriksaan tersebut.
"Jadwalnya besok tanggal 4 Februari 2022 itu adalah BAI (berita acara interogasi) untuk dimintai keterangan sebagai pelapor dan saksi pelapor. Berarti ini lanjutan," kata Urip Haryanto, Ketua Umum Presidium Poros Nusantara, saat dihubungi wartawan, Kamis (3/2/2022).
Dia menambahkan pemeriksaan kali ini akan diikuti oleh beberapa orang dari masing-masing perwakilan serta didampingi dua pengacara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ketua Umum Presidium Poros Nusantara. Kemudian dari satu orang Ketua Umum Majelis Adat Sunda. Kemudian dari LSM LPPAM. Kemudian dari Forum Komunikasi Tani Nelayan Indonesia satu orang. Kemudian didampingi oleh kuasa hukum kami dua orang," lanjutnya.
Dalam agenda lanjutan ini, dia berharap, setelah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya, kasus ini dapat ditegakkan seadilnya. Menurutnya, Arteria Dahlan dapat disangkakan Pasal 156 KUHP terkait ujaran kebencian.
"Dalam hal ini, kami berharap ada penegakan hukum yang adil untuk memenuhi rasa keadilan. Arteria Dahlan yang kami duga berdasarkan laporan kami... melanggar pidana Pasal 156 KUHP," ucapnya.
Diketahui, Arteria Dahlan dilaporkan ke Polda Jabar terkait ucapan yang mengandung ujaran kebencian. Laporan tersebut akhirnya dilimpahkan ke Polda Metro Jaya karena lokasi kejadian berada di Senayan, Jakarta.
"Laporan pengaduan tersebut sudah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya," ucap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo saat dihubungi, Rabu (26/1/2022).
Menurutnya, ada beberapa pertimbangan yang membuat laporan itu dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Salah satunya, lokasi ucapan Arteria berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
"Karena pertimbangan kejadiannya di wilayah Jakarta," kata Ibrahim.
Seperti diketahui, ucapan Arteria Dahlan terkait pencopotan kajati berbahasa Sunda berbuntut panjang. Dia dilaporkan ke Polda Jabar atas ujaran kebencian.
"Kami hari ini melaporkan Saudara Arteria Dahlan, anggota DPR RI, yang telah menyatakan dalam berita yang viral mencopot kepala kejaksaan tinggi yang berbicara menggunakan bahasa Sunda," ujar Pupuhu Agung Dewan Keratuan Majelis Adat Sunda Ari Mulia Sebagja di Mapolda Jabar.
Menurutnya, pernyataan yang disampaikan Arteria Dahlan tersebut telah menyinggung masyarakat Sunda. Bukan hanya masyarakat Sunda, suka lain juga turut menyebut pernyataan itu menyakitkan.
"Ini yang menyakitkan orang Sunda. Saudara-saudara kita dari daerah lain juga merasa tersinggung. Hari ini mungkin nasib jeleknya lagi menimpa orang Sunda, diperlakukan seperti itu. Tidak menutup kemungkinan di kemudian hari suku bangsa lain bakal dilakukan hal yang sama," tuturnya.