Selain Kulkas, Anak di Tangsel Juga Dituding Jual Kontrakan Milik Ibu

Khairul Maarif - detikNews
Kamis, 03 Feb 2022 22:09 WIB
Pengacara LF, Petuah Sirait (Khairul/detikcom)
Tangerang -

Seorang anak di Tangerang Selatan (Tangsel) S (25) disidang gara-gara dituding menjual kulkas ibunya, LF. Selain kulkas, S dituduh menjual rumah kontrakan milik ibunya.

"Dia itu sudah menjual salah satu rumah kontrakan milik ibunya kepada orang lain dan itu dinikmati uangnya bersama dengan kakaknya itu. Masing-masing Rp 145 juta itu satu orang. Apakah itu telantar megang duit?" ucap pengacara LF, Petuah Sirait, di PN Tangerang, Kamis (3/2/2022).

Petuah mengatakan S juga mengambil uang pembayaran kontrakan yang seharusnya diterima oleh ibunya. Dia menyebut hal tersebut menepis tuduhan bahwa S ditelantarkan.

"Ada penggelapan dana uang kontrakan itu selama setahun diambil oleh S, yang tidak diberikan kepada ibunya. Jadi sebenarnya inti permasalahan di sini makanya Ibu LF dalam hal ini memberikan shock therapy. Memberikan pelajaran kepada anaknya bahwa itu tidak betul, makanya dilaporkan ke Polres Tangsel waktu itu," tuturnya.

Petuah juga menyebut S melakukan intimidasi kepada orang yang mengontrak di kontrakan ibunya. Menurutnya, S juga merusak rumah kontrakan.

"S ini juga intimidasi dengan orang yang ngontrak di rumah kontrakan itu yang notabene milik Bu LF. Terus ada juga perusakan rumah kontrakan yang dilakukan oleh S. Iya, itu ada fotonya, saya ada buktinya," ujarnya.

Sebelumnya, S dituntut 6 bulan penjara dalam kasus jual kulkas ibunya. Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pada Kamis (3/2).

"Kami selaku JPU dalam perkara ini menuntut supaya majelis hakim PN Tangerang, satu, menyatakan Terdakwa Simon dengan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHAP juncto Pasal 367 KUHAP. Dua, menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Simon berupa pidana penjara selama 6 bulan dikurangi selama Terdakwa ditahan," kata jaksa penuntut umum (JPU) Primayuda Yutama.

"Kami akan melakukan pembelaan, tetapi untuk waktunya kami mohon izin untuk tanggal 15 Februari karena waktunya terlalu mepet. Ada sidang lain yang perlu kami urus," ujar pengacara S, Mualimin.

Selanjutnya dari pihak pengacara terdakwa akan melakukan pembelaan atas tuntutan tersebut. Namun pengacara terdakwa memohon waktu untuk hal itu.

Ketua majelis hakim Edy Toto Purba menerima usulan tersebut, sehingga dia mengetok palu untuk melanjutkan sidang pada 15 Februari 2022.

"Baik, sidang selanjutnya tanggal 15 Februari," ucapnya.




(haf/haf)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork