Jakarta -
Pegiat media sosial Adam Deni ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri. Meski demikian, laporan Adam Deni di Polda Metro Jaya terhadap pengacara Jerinx, Sugeng Teguh Santoso, dipastikan tetap lanjut.
"Ya tetap lanjut (laporan Adam Deni)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan kepada wartawan, Kamis (3/2/2022).
Zulpan menegaskan kasus Adam Deni yang kini ditangani di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri tidak berpengaruh terhadap laporannya di Polda Metro Jaya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang itu kan, tersangka (Adam Deni) yang ditangkap kemarin itu kan? Ditahannya itu karena kasus di Mabes Polri kan," terang Zulpan.
Adam Deni Tersangka ITE
Seperti diketahui, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri telah menangkap pegiat media sosial Adam Deni pada Selasa (1/2/2022) malam. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 12 saksi, Adam Deni ditetapkan sebagai tersangka.
"Saksi yang sudah diperiksa 4 orang dan ahli 8 orang," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Rabu (2/2/2022).
Ditanya secara terpisah, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan bahwa Adam Deni telah berstatus tersangka.
"Sudah tersangka, sejak tadi malam diamankan dan ditangkap statusnya tersangka," kata Brigjen Ahmad Ramadhan, Rabu (2/2).
Simak laporan Adam Deni di Polda Metro Jaya, di halaman selanjutnya.
Saksikan Video 'Kondisi Terkini Adam Deni di Tahanan':
[Gambas:Video 20detik]
Adam Deni Laporkan Sugeng
Adam Deni sebelumnya melaporkan Sugeng setelah dituding meminta Rp 10 miliar kepada Jerinx sebagai syarat pencabutan laporan. Adam Deni bersama kuasa hukumnya melaporkan Sugeng Teguh Santoso atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.
"Hari ini saya mendampingi klien membuat laporan di SPKT Polda Metro Jaya terhadap orang yang diduga mencemarkan dan melakukan fitnah terhadap klien saya dengan inisial STS. Itu dia kurang lebih sebagai kuasa hukum dari Saudara J," kata pengacara Adam Deni, Machi Ahmad, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (7/12).
Maachi mengatakan telah menyerahkan beberapa alat bukti dalam laporan tersebut. Bukti itu di antaranya berupa tangkapan layar dan rekaman layar.
"Ada bukti-bukti percakapan siapa yang aktif menghubungi beberapa kali dan terkesan merengek-rengek ketemu klien saya untuk difasilitasi. Tapi saat sudah difasilitasi, dia melempar isu-isu panas," terang Machi Ahmad.
"Pokoknya nanti kita sudah mempunyai bukti-bukti dan sudah kita capture, sudah kita screen record juga, yang itu nanti akan kita lakukan pembuktiaannya saat pemeriksaan," lanjutnya.
Sedangkan Adam Deni membantah telah meminta uang Rp 10 miliar kepada Jerinx sebagai syarat cabut laporan. Menurutnya, bukti laporan polisi itu sebagai bentuk bantahannya.
"Jelas membantah karena kita sudah mengambil langkah hukum. Itu langkah yang saya lakukan. Saya nggak adu statement sama dia di media," katanya.
Adam Deni menambahkan, lewat laporan ini, dia berharap Sugeng Teguh Santoso nantinya bisa dijerat hukum dan ditetapkan sebagai tersangka hingga menyusul Jerinx ditahan.
"Kita makanya ambil langkah hukum untuk saudara STS ini biar nyusul sekalian. Kalau saya bilang keras ya. Biar nyusul sekalian ke dalam sel untuk Saudara STS," tutur Adam Deni.
Laporan Adam Deni itu kini telah terdaftar di Polda Metro Jaya. Laporan itu teregister dengan LP/B/6126/XI/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 7 Desember.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini