Cerita Eks Dirut Sarana Jaya Marah Dapat Laporan Salah soal Lahan Rumah DP Rp 0

Cerita Eks Dirut Sarana Jaya Marah Dapat Laporan Salah soal Lahan Rumah DP Rp 0

Zunita Putri - detikNews
Kamis, 03 Feb 2022 16:20 WIB
Eks Dirut Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan jalani sidang dakwaan kasus pengadaan lahan di Munjul, Jaktim. Ia didakwa merugikan negara Rp 152,5 miliar.
Eks Dirut Sarana Jaya, Yoory (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Mantan Dirut Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan bercerita mendapat laporan salah dari anak buahnya terkait zona lahan Munjul, Jakarta Timur, yang diperuntukkan buat program rumah DP Rp 0. Yoory mengaku marah saat mengetahui adanya kesalahan laporan itu.

Awalnya Yoory mengaku mendapatkan laporan zona lahan dari anak buahnya bernama Slamet. Saat itu Slamet, kata Yoory, menyebut lahan di Munjul itu sebagian besar zona hijau. Padahal, untuk membangun hunian program pemerintah itu, zona lahan seharusnya lahan kuning.

"(Disampaikan Slamet) bahwa ini hijau sebagian besar, kuningnya cuma sedikit, baru ada ungu di situ. Terus terang saya marah waktu itu, di ruangan saya ada Pak Indra, Pak Yadi, kok bisa kemarin bilang kuning-kuning sekarang hijau," ucap Yoory saat diperiksa sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Kamis (3/2/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Marahnya karena kecolongan?" tanya jaksa.

"Ya saya merasa, tanda petik, ya mereka nggak laporkan hal yang benar. Saya kecewa sama staf saya," kata Yoory.

ADVERTISEMENT

Dalam dakwaan jaksa, lahan di Munjul tidak sesuai peruntukan sebagaimana Pasal 632 hingga Pasal 633 Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Ruang DKI Jakarta, yang pada pokoknya menyebutkan bahwa lahan berzonasi hijau tidak dapat dilakukan pembangunan, apalagi menjadi hunian vertikal.

Dalam sidang ini, Yoory Corneles didakwa memperkaya diri sendiri dan merugikan negara Rp 152 miliar. Jaksa menyebut Yoory melakukan korupsi terkait pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur.

Yoory Corneles didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

(zap/lir)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads