Ssstt... BAP Eks Dirut Sarana Jaya di Sidang Ungkap Arahan dari M Taufik

Ssstt... BAP Eks Dirut Sarana Jaya di Sidang Ungkap Arahan dari M Taufik

Zunita Putri - detikNews
Kamis, 03 Feb 2022 14:54 WIB
Eks Dirut Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan jalani sidang dakwaan kasus pengadaan lahan di Munjul, Jaktim. Ia didakwa merugikan negara Rp 152,5 miliar.
Sidang lanjutan kasus Eks Dirut Sarana Jaya (Andhika Prasetia/Detikcom)
Jakarta -

Jaksa KPK mengungkapkan berita acara pemeriksaan (BAP) mantan Dirut Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan, terkait arahan Wakil Ketua DPRD DKI M Taufik terkait pembayaran tanah Munjul, Jakarta Timur, yang diperuntukkan buat program hunian DP Rp 0. Seperti apa?

Hal itu disampaikan jaksa KPK Takdir Suhan dalam sidang pemeriksaan Yoory selaku terdakwa korupsi rumah DP Rp 0 di Munjul, Jaktim. Jaksa mengonfirmasi tentang peran M Taufik di kasus ini.

"Di sidang kaitannya dengan Pak Taufik, pernah ada diminta mengatasnamakan Tommy (Direktur PT Adonara Tommy Adrian) supaya selekasnya dibantu?" tanya jaksa Takdir dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/2/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yoory mengaku tidak mengingat itu. Namun, yang dia ketahui Taufik kerap memonitor kegiatan PD Sarana Jaya.

"Saya tidak mengingat itu ya, tapi yang saya tahu beliau melakukan monitor terhadap kegiatan Sarana Jaya," jawab Yoory.

ADVERTISEMENT

Jaksa lantas membacakan BAP Yoory yang isinya tentang adanya arahan M Taufik terkait pembayaran lahan Munjul ke Direktur PT Adonara Tommy Adrian. Yoory pun membenarkan BAP itu.

"Di BAP 75 jawaban Saudara 'dapat saya sampaikan bahwa saya tidak ingat apakah anggota DPR DKI Fraksi Gerindra, namun saya pernah diingatkan oleh Yadi (senior manager Sarana Jaya, Yadi Robby) bahwa pernah ditelpon oleh Taufik (M Taufik), di mana meminta kepada saya agar membantu Tommy Ardian dalam proses pembayaran tahap II terkait pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur. Apakah demikian?" tanya jaksa Takdir.

"Itu yang menurut saya, saya mendapat informasi dari Pak Yadi seperti itu," jawab Yoory.

Dalam sidang ini, Yoory Corneles didakwa memperkaya diri sendiri dan merugikan negara Rp 152 miliar. Jaksa menyebut Yoory melakukan korupsi terkait pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur.

Yoory Corneles didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Simak juga Video: PT Adonara Didakwa Rugikan Negara Rp 152 M Pengadaan Lahan Rumah DP 0

[Gambas:Video 20detik]




(zap/fas)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads