Kemenag Verifikasi Data BNPT soal 198 Pesantren Terafiliasi Teroris

Haris Fadhil - detikNews
Kamis, 03 Feb 2022 16:07 WIB
Dirjen Pendidikan Islam M Ali Ramdhani (Foto: dok. Kemenag)
Jakarta -

Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menyebut ada 198 pondok pesantren yang terafiliasi dengan jaringan terorisme. Kementerian Agama (Kemenag) mengatakan bakal memverifikasi data BNPT.

Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama Muhammad Ali Ramdhani mengatakan verifikasi perlu dilakukan untuk memastikan apakah nama-nama lembaga dalam data BNPT tersebut adalah pesantren atau bukan.

"Verifikasi juga perlu dilakukan untuk mengidentifikasi apakah nama yang terdata BNPT itu adalah pesantren yang memiliki izin terdaftar dari Kementerian Agama," ujar Dhani dalam keterangan resmi di situs Kemenag, Kamis (3/2/2022).

Dia mengatakan ada sekitar 36 ribu pesantren yang memiliki izin terdaftar dari Kemenag. Meski demikian, kata Dhani, tidak semua pesantren yang ada saat ini memiliki izin dari Kemenag.

"Karena itu, kami perlu klarifikasi dengan BNPT untuk memastikan data itu apakah semuanya pesantren yang terdaftar atau tidak," tuturnya.

Dia menyebut klarifikasi dan verifikasi penting dilakukan untuk memastikan pesantren yang disebut BNPT terafiliasi teroris itu memenuhi arkanul ma'had (rukun pesantren) atau tidak. Menurutnya, lembaga yang tak memenuhi syarat rukun pesantren tidak bisa disebut pesantren.

"Jika tidak terdaftar dan tidak memenuhi arkanul ma'had, tentu tidak bisa disebut pesantren, dan tidak boleh beroperasi atas nama pesantren," ujar Dhani.

"Jika teridentifikasi ada pesantren yang terdaftar dan terbukti berafiliasi dengan jaringan terorisme, tentu kita beri sanksi tegas hingga pencabutan izin," sambungnya

Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Ditjen Pendidikan Islam Waryono Abdul Ghafur kemudian menjelaskan unsur-unsur minimal pesantren yang disebut sebagai arkanul ma'had. Rukun pesantren itu terdiri atas kiai yang menjadi figur teladan sekaligus pengasuh yang membimbing santri, santri mukim, pondok atau asrama, masjid atau musala, serta kajian kitab kuning.

"Faktanya, dari sejumlah nama yang disebut BNPT, setelah kami cek, tidak semua masuk kategori pesantren. Makanya, kami koordinasi lebih lanjut dengan BNPT agar ada kesamaan data," ucapnya.

"Tata kelola pesantren saat ini sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Jadi posisi pesantren sekarang semakin kuat karena sudah ada rekognisi, afirmasi, dan fasilitasi dari negara dengan tetap mempertahankan kekhasan dan kemandirian pesantren," lanjutnya.

Waryono mengatakan unsur penting lainnya dari pesantren adalah komitmen kebangsaan dan nasionalisme. Dia mengingatkan banyak pahlawan yang lahir dari pesantren.

"Banyak pahlawan bangsa yang lahir dari rahim pesantren. Karena itu, pesantren lekat dengan semangat nasionalisme dan kebangsaan," sebutnya.

Waryono mengimbau orang tua santri tetap selektif saat menitipkan putra-putrinya di pondok pesantren. Dia mengingatkan orang tua untuk memastikan pesantren yang dipilih adalah lembaga pendidikan yang memenuhi arkanul ma'had sebagaimana diatur dalam regulasi.

"Jangan over generalisasi juga. Ada ribuan pesantren yang bisa menjadi pilihan terbaik buat pendidikan anak-anak Indonesia," ucap Waryono.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Saksikan Video 'BNPT Minta Maaf soal 198 Pondok Pesantren Terafiliasi Terorisme':







(haf/tor)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork