Kejagung Minta PPATK Telusuri Transaksi Mencurigakan Garuda Indonesia

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Kamis, 03 Feb 2022 12:16 WIB
Gedung Jampidsus Kejagung (Wilda Hayatun Nufus/detikcom)
Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menelusuri aliran uang mencurigakan terkait kasus dugaan korupsi penyewaan pesawat ATR 72-600 di PT Garuda Indonesia. Kejagung berharap PPATK dapat segera melaporkan hasil analisis dan pemeriksaannya.

"Yang penting sudah, kita doakan mereka cepat," kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Supardi kepada wartawan, Kamis (3/2/2022).

Sekadar diketahui, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan kasus dugaan korupsi penyewaan pesawat ATR 72-600 di PT Garuda Indonesia sudah naik ke tingkat penyidikan. Kejagung akan terus mencari bukti terkait kasus tersebut.

"Perkara PT Garuda yang beberapa hari lalu Menteri BUMN datang ke sini. Kami sedang menangani perkara ini dan hari ini kita naikkan menjadi penyidikan umum," kata Burhanuddin dalam konferensi pers di kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (19/1).

Burhanuddin mengatakan, pada tahap pertama, Kejagung akan mengusut dugaan korupsi penyewaan pesawat ATR 72-600 di PT Garuda Indonesia. Namun ia mengatakan ada kemungkinan mengungkap dugaan korupsi dalam pengadaan pesawat jenis lainnya di Garuda.

"Kita pun tidak sampai di situ saja, ada beberapa pengadaan kontrak pinjam atau apa pun nanti kita masih akan kembangkan, mulai dari ATR, Bombardir, kemudian Airbus, Boeing, dan Rolls-Royce kita akan kembangkan, kita akan tuntaskan," katanya.

Burhanuddin mengatakan setiap penanganan terkait kasus Garuda akan dikoordinasikan dengan KPK. Hal itu mencegah adanya tumpang-tindih dalam pengusutan perkara.

"Kami nanti akan koordinasi dengan KPK, karena KPK ada beberapa yang telah tuntas di KPK kita akan selalu koordinasi agar tidak terjadi nebis in idem," imbuhnya.

Simak video 'Siwi Widi Kembalikan Rp 647 Juta ke KPK, Hasil TPPU Eks Pejabat Pajak':



Simak selengkapnya di halaman berikutnya.




(whn/aud)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork