Sebanyak 106 calon pekerja migran Indonesia (PMI) tanpa dokumen keimigrasian kembali gagal berangkat menuju Malaysia melalui jalur laut di perairan Asahan, Sumatera Utara (Sumut). Mereka diamankan di rumah yang menjadi tempat penampungan sementara.
"Polres Tanjungbalai bersama Direktorat Satpolair Polda Sumut berhasil mengamankan PMI ilegal ini seluruhnya berjumlah 106 orang yang akan diberangkatkan menuju Malaysia," kata AKP Ery Prasetyo, Kasat Reskrim Polres Asahan, Kamis (3/2/2022).
Petugas mengamankan calon PMI ilegal itu pada Rabu (2/2) kemarin. Pengamanan dilakukan di dua lokasi, yakni di Desa Bagan Asahan sebanyak 86 orang dan di Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar Tanjungbalai, sebanyak 20 orang.
"Mereka korban penipuan untuk keberangkatan ke Malaysia ini rata-rata sudah memberikan uang antara tiga sampai enam juta rupiah," kata Kasat.
Selain mengamankan 106 PMI, polisi menangkap enam orang lainnya yang masing-masing berperan sebagai seorang nakhoda kapal, penyedia logistik, dan empat orang anak buah kapal (ABK). Mereka berpotensi dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Sub-Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
"Enam orang ini sudah diamankan. Untuk pengembangan lebih lanjut, kita tengah mencari agen yang mengumpulkan mereka dari daerah," ujarnya.
Calon PMI ilegal yang diamankan ini tidak hanya berasal dari Sumut, tapi juga dari Aceh, beberapa daerah di Pulau Jawa, hingga Nusa Tenggara Barat. Kini Polres Tanjungbalai tengah melakukan koordinasi bersama Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) untuk pemulangan ke daerah asal.
Simak video 'KSAL Minta BP2MI Ungkap Oknum TNI Kirim PMI Ilegal: Tak Usah Takut!':
(lir/lir)