Kasus pencurian yang dilakukan lima polisi dari Polrestabes Medan telah sampai ke sidang penuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Lima orang polisi itu dituntut dengan hukuman yang berbeda.
Dua polisi yang mengikuti sidang tuntutan terlebih dahulu adalah Marjuki Ritonga dan Dudi Efni, yaitu pada Rabu (15/12/2021). Kedua personel dari Satresnarkoba Polrestabes Medan itu dituntut 3 tahun penjara.
"Menyatakan Terdakwa Dudi Efni dan Terdakwa Marjuki Ritonga dijatuhi masing-masing dengan pidana penjara selama 3 tahun dikurangi selama masing-masing Terdakwa berada di dalam tahanan dan dengan perintah masing-masing terdakwa tetap ditahan," demikian isi tuntutan seperti dilihat dari situs SIPP PN Medan, Kamis (16/12/2021).
Dua polisi lainnya yang ikut terlibat dalam kasus ini, yaitu Matredy Naibaho dan Toto Hartono, dituntut dengan 10 tahun penjara. Keduanya dikenai pasal berlapis.
"Meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun kepada para terdakwa," kata jaksa penuntut umum Rahmi dalam sidang, Rabu (2/2/2022).
Terhadap terdakwa Matredy, dikenakan Pasal 365 Ayat 2 ke 2 KUHPidana dan Pasal 112 Ayat 1, Pasal 111 Ayat 1 dan Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Sementara itu, terdakwa Toto Hartono dikenai Pasal 365 Ayat 1 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP dan pasal tentang narkoba.
"Tuntutan terhadap kedua Terdakwa lebih berat dari dua Terdakwa sebelumnya (Marjuki dan Dudi) lantaran kedua Terdakwa ini juga dijerat dengan kasus narkoba," ujar jaksa lainnya, Rendy.
Selain pidana penjara, keduanya dituntut membayar denda Rp 800 juta subsider 3 bulan penjara.
Satu polisi lainnya yang ikut terlibat dalam kasus ini, Rikardo Siahaan, dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider 3 bulan penjara.
Lihat juga video 'Keciduk Curi Uang, Karyawan Minimarket Ini Diamuk Bosnya':
Selanjutnya, dakwaan jaksa:
(afb/dnu)