Pegiat media sosial Adam Deni ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri. Begini kronologi penangkapan Adam Deni hingga ditetapkan sebagai tersangka di kasus ITE.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan Adam Deni ditangkap pada Selasa (1/2). Adam Deni ditangkap polisi sekitar pukul 19.00 WIB.
"Benar, tadi malam sekitar pukul 19.00 WIB, Saudara AD (Adam Deni) sudah diamankan oleh penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri," ujar Ramadhan dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (2/2/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dilaporkan Seseorang Berinisial SYD
Penangkapan Adam Deni didasari oleh laporan polisi (LP) bernomor LP/B/0040/I/2022/SPKT/Direktorat Tindak Pidana Siber. LP dibuat pada 27 Januari 2022 oleh seseorang berinisial SYD.
"Mendasari laporan polisi LP/B/0040/I/2022/SPKT/Direktorat Tindak Pidana Siber tanggal 27 Januari 2022 dengan pelapor Saudara SYD," beber Ramadhan.
Berstatus Tersangka Saat Ditangkap
Ramadhan mengatakan Adam Deni sudah berstatus tersangka saat ditangkap polisi tadi malam.
"Sudah tersangka, ya sejak tadi malam diamankan dan ditangkap statusnya tersangka," ucapnya.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya....
Simak Video: Respons Jerinx soal Adam Deni Ditangkap Gegara Posting Dokumen di Medsos
Adapun Bareskrim sudah memeriksa 12 saksi di kasus ini sebelum akhirnya menetapkan Adam Deni sebagai tersangka. Delapan di antaranya merupakan saksi ahli.
"Saksi yang sudah diperiksa 4 orang dan ahli 8 orang," kata Ramadhan.
Belum Ditahan
Kemudian, Ramadhan membeberkan Adam Deni masih dalam tahap penangkapan. Adam Deni belum ditahan.
"Masih dilakukan penangkapan dan masih proses ya penangkapannya tadi malam," tuturnya.
Ramadhan menjelaskan penyidik memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan apakah Adam Deni ditahan atau tidak.
"Kita menunggu 1x24 jam, apakah nanti dilakukan penahanan nanti kita sampaikan kembali," kata Ramadhan.
Adam Deni Unggah Dokumen Orang Lain
Sementara itu, Ramadhan menyebut Adam Deni diduga melakukan upload atau mentransmisikan dokumen elektronik yang dilakukan oleh orang yang tidak berhak. Menurutnya, Adam Deni mengunggah dokumen milik orang lain, padahal dia tidak punya hak untuk itu.
"Yang jelas dokumen milik orang lain yang di-upload oleh orang yang tidak berhak," terangnya.
(drg/hri)