Polisi Tentukan Status Penahanan Adam Deni Usai 24 Jam Pemeriksaan

Polisi Tentukan Status Penahanan Adam Deni Usai 24 Jam Pemeriksaan

Mulia Budi - detikNews
Rabu, 02 Feb 2022 15:17 WIB
Adam Deni ke Polda Metro Jaya serahkan barang bukti ponsel berisi rekaman ancaman Jerinx (Yogi/detikcom)
Adam Deni (kanan) didampingi pengacaranya di Polda Metro Jaya. (Yogi/detikcom)
Jakarta -

Bareskrim Polri telah menetapkan Adam Deni sebagai tersangka terkait kasus ITE. Nasib Adam Deni ditahan-tidaknya di kasus itu akan ditentukan setelah 24 jam pemeriksaan selesai.

"Masih dilakukan penangkapan dan masih proses ya penangkapannya tadi malam. Kita menunggu 1x24 jam apakah nanti dilakukan penahanan, nanti kita sampaikan kembali," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Rabu (2/2/2022).

Adam Deni ditetapkan sebagai tersangka di kasus UU ITE. Dia ditangkap pada Selasa (1/2) malam tadi oleh Tim Tipid Siber Bareskrim Polri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sudah tersangka, sejak diamankan dan ditangkap statusnya sudah tersangka," imbuhnya.

Ramadhan menambahkan Adam Deni ditangkap karena memposting dokumen pribadi tanpa hak. Adam Deni meng-upload di media sosial pribadinya,

ADVERTISEMENT

"Dokumen, yang jelas dokumen milik orang lain yang di-upload oleh orang yang tidak berhak. Jadi sementara itu, yang lainnya adalah merupakan bagian dari proses penyidikan," imbuhnya.

Atas kasus tersebut, Adam Deni dijerat dengan Pasal 48 ayat 1, 2, dan 3 juncto Pasal 32 ayat 1, 2, dan 3 Undang-Undang ITE. Adam Deni ditangkap atas dasar laporan polisi bernomor LP B/0040/I/2022/SPKT/Direktorat Tindak Pidana Siber, tanggal 27 Januari 2022, dengan pelapor Saudara SYD.

Ramadhan menjelaskan pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus Adam Deni ini. Polisi juga telah meminta keterangan dari ahli.



"Dalam pemeriksaan tersebut telah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi dan juga saksi ahli, saksi ahli adalah ahli tindak pidana dan ahli ITE," tuturnya.

Sementara itu, Ramadhan mengimbau masyarakat tidak memposting dokumen yang sifatnya pribadi.

"Pada kesempatan ini juga kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak mengambil data pribadi orang lain dan meng-uplaod ke media sosial tanpa seizin pemilik data yang tentunya dapat menimbulkan konsekuensi hukum ke depannya," tutupnya.

Lihat Video: Posting Dokumen Milik Orang Lain di Medsos, Adam Deni Ditangkap Polisi

[Gambas:Video 20detik]




(mea/hri)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads