Yasonna Janji Percepat Ratifikasi Perjanjian Ekstradisi RI-Singapura

Yasonna Janji Percepat Ratifikasi Perjanjian Ekstradisi RI-Singapura

Firda Cynthia Anggrainy - detikNews
Rabu, 02 Feb 2022 12:43 WIB
Menkumham Yasonna Laoly (Rolando Fransiscus Sihombing/detikcom).
Menkumham Yasonna Laoly (Rolando Fransiscus Sihombing/detikcom)
Jakarta -

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly mengatakan pemerintah terus berkomunikasi dengan DPR RI mempercepat perjanjian ekstradisi RI-Singapura. Yasonna juga berkoordinasi dengan sejumlah kementerian dan lembaga mempercepat ratifikasi.

"Pemerintah akan mendorong percepatan proses ratifikasi dan kami percaya bahwa seluruh pihak terkait akan memiliki pandangan yang sama, mengingat besarnya manfaat yang akan kita peroleh dalam upaya mengejar pelaku tindak pidana," kata Yasonna H Laoly kepada wartawan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/2/2022).

Menurutnya, saat ini dia telah berkoordinasi dengan Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi dan Ketua KPK Firli Bahuri terkait tindak lanjut perjanjian tersebut. Dia mengatakan pemerintah mendorong proses ratifikasi bisa disegerakan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemhan dan Kemlu, ya kita harapkan nanti, saya akan koordinasi dengan Kemlu dan ini sangat penting dipercepat supaya tindak lanjut bisa kita lakukan. Saya sudah ditelepon oleh Pak Ketua KPK, sudah berbicara, kalau boleh ini bisa disegerakan gitu," ujar dia.

Yasonna memastikan pihaknya segera menyelesaikan proses ratifikasi dengan DPR. "Kita sesegera mungkinlah, ya," katanya.

ADVERTISEMENT

Pasalnya, Yasonna menyebut selama ini pemerintah sulit memulangkan pelaku tindak pidana yang melarikan diri atau melakukan transit di Singapura lantaran tak ada perjanjian bilateral.

"Perlu dipahami bahwa selama ini, upaya memulangkan pelaku tindak pidana yang melarikan diri ke Singapura maupun transit di Singapura, kandas karena tidak adanya perjanjian bilateral," sambungnya.

Simak video 'Kesepakatan-kesepakatan RI-Singapura: FIR Sampai Ekstradisi':

[Gambas:Video 20detik]



Perjanjian ekstradisi pada pokoknya merupakan perjanjian yang mengatur tata cara penyerahan seseorang yang disangka atau dipidana karena melakukan suatu tindak pidana oleh suatu negara kepada negara yang meminta penyerahan.

Yasonna menuturkan kementerian terkait sedang berkoordinasi untuk meminta usulan izin presiden. Hal ini juga beriringan dengan proses komunikasi yang dilakukan dengan legislatif.

"Sekarang dari pemerintah kami sudah menyiapkan semua. Kami tinggal koordinasi di internal pemerintah untuk segera kita minta izin prakarsa presiden tetapi kan ke DPR-nya kita harus lakukan pembicaraan-pembicaraan yang menjelaskan latar belakang dan pikiran-pikiran yang melatarbelakangi perjanjian tersebut," ujar dia.

Halaman 2 dari 2
(rfs/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads