Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menutup kafe Big Brother yang berada di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Kanit 4 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Dzul Fadlan menyebut kafe itu ditutup lantaran pemilik kafe melanggar ketentuan jam operasional saat penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2 di DKI Jakarta.
"Dilakukan pengecekan ditemukan adanya pelanggaran jam operasional (buka di atas pukul 00.00 WIB)," kata Kompol Dzul Fadlan dalam keterangan tertulis, Selasa (1/2/2022).
Kompol Dzul Fadlan mengatakan pihaknya juga mengadakan tes swab antigen secara acak kepada para pengunjung yang berada di sana. Dia menyebut hasil tes semua pengunjung nonreaktif.
"Petugas melakukan swab test antigen secara random terhadap 4 orang pengunjung dengan hasil seluruhnya non reaktif," jelasnya.
Setelah melakukan tes swab antigen, dia menuturkan pihaknya langsung menyegel kafe tersebut. Saat ini, kata dia, kafe telah dipasang garis polisi atau police line.
"Kemudian petugas melakukan penyegelan berupa pemasangan police line," kata dia.
Dia mengatakan pihaknya juga melakukan pengecekan terhadap sejumlah kafe di kawasan SCBD, Jakarta Selatan. Namun, kata dia, tak ada ditemukan kafe atau tempat hiburan yang beroperasi pada saat itu.
"Selanjutnya patroli dilanjutkan ke daerah SCBD Jakarta Selatan, namun petugas tidak menemukan cafe/pub yang beroperasi," ujarnya.
Simak juga 'Saat Pembukaan Kafe di Padang Bikin Kerumunan, Pengelola Diperiksa':
(fca/gbr)